Showing posts with label Agama Islam. Show all posts
Showing posts with label Agama Islam. Show all posts

Thursday, 1 May 2025

1. Video: Pagi Sehat Menurut Islam

 


Sunday, 11 August 2024

Kisah Gus Wim Bertemu Nabi Muhammad SAW




Pada saat menginjakkan kaki di Yogyakarta Gus Wim atau Khoirul Taqwim  bertemu dengan dunia pustaka “selaksa lautan Ilmu berhamburan di pikiran maupun dalam pergerakan”. Maka tak heran rambut gondrong menjadi ciri khas anak-anak muda yang bergejolak dengan Ilmu pengetahuan di Kota pelajar tersebut.


Pertarungan pemikiran dan pergerakan mengarungi di setiap langkah para Mahasiswa yang penuh dengan tantangan yang masih jauh berjalan di jalan yang penuh duri dan licin, walaupun kadang hidup di kota pelajar yang terkenal dengan istilah “nyaman”. 


Namun ternyata di kota pelajar menjadi sebuah pertarungan jati diri dalam membentuk sebuah karakter “Akankah menjadi seorang pemikir liberal, Marxis, Sosialis, kapitalis, Tradisionalis, Khilafah, Modern atau tidak menjadi itu semua”.


Kota Yogyakarta populer dengan berbagai Ilmu pengetahuan terserak di kampus-kampus ternama. Sehingga belajar berbagai Ilmu Pengetahuan di Kota Yogyakarta tidak ada kata habisnya. 


Bahkan semakin mendalami hidup di Kota Yogyakarta “Pendidikan semakin menjadi candu”. Maka jangan heran Kota Yogyakarta di tahun 2010 ke bawah tak jarang Mahasiswa yang lama tak menamatkan diri. Karena terbukti terlalu nyaman dalam pergolakan Ilmu Pengetahuan.


Kota Yogyakarta menjadi kota impian para Mahasiswa tidak hanya di Indonesia, tetapi para Mahasiswa di berbagai negara di dunia berkumpul di Kota Yogyakarta. Bahkan Yogyakarta menjadi sebuah simbol peradaban dan budaya di tingkat Asia Tenggara.


Pada awal di Kota Yogyakarta Gus Wim bergolak dengan berbagai Ilmu Pengetahuan, berawal dari Ilmu-ilmu tradisional tentang keagamaan, apalagi Gus Wim di besarkan di lingkungan Pesantren Asy-Syamsi di Nganjuk Jawa Timur tak jarang bergolak Ilmu-ilmu yang di anggap sudah mapan, tetapi saat menginjakkan kaki di Kota Yogyakarta tidak ada istilah Ilmu mapan. Karena Yogyakarta tempat lautan Ilmu sebagai simbol peradaban Ilmu pengetahuan di Kawasan Asia Tenggara.


Kota Yogyakarta tempat sebuah pergolakan paradigma pemikiran dan pergerakan dalam menghadapi sebuah pemahaman Ilmu Pengetahuan, baik Agama, Filsafat, Seni, Sosial, Budaya, Ekonomi, Hukum, Sosiologi, Antropologi, Arkeologi, Sejarah, Ilmu Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Tekhnologi dan Ilmu-ilmu Pengetahuan lainnya.


Pada tahun 2001 di Kampus-kampus Yogyakarta, khususnya kampus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta atau yang sekarang berganti nama menjadi menjadi kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, telah menjadi pusaran dalam pencarian berbagai Ilmu-ilmu pengetahuan.


Keberadaan kampus Islam telah menjadi pergolakan paradigma pemikiran antara Islam Tradisional, Islam Khilafah dan Islam Liberal. Keberadaan Gus Wim saat kuliah di semester awal maupun akhir telah menghadapi goncangan berbagai Ilmu barat. Bahkan saat diperkuliahan menganggap “Nabi itu sama dengan manusia biasa secara fisik”. Sehingga menolak bahwa “Nabi secara fisik itu suci tanpa ada dosa”.


Pada saat Dosen dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu suci dan tidak mempunyai dosa dan salah. Maka berangkat dari situlah Gus Wim menolak pendapat Dosen tersebut. Sehingga memunculkan perdebatan yang panjang antara Gus Wim dengan Dosen yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu suci tanpa dosa.


Akibat dari perdebatan keras antara Gus Wim dengan Dosen tersebut. Membuat Gus Wim di suruh membuat tulisan 10 kesalahan Nabi Muhammad. Berangkat dari sinilah pergolakann Gus Wim dalam paradigma pemikiran tak terelakkan untuk membuat 10 tulisan tentang “Nabi Muhammad pernah mempunyai kesalahan secara fisik sebagai lahiriah manusia”.


Gus Wim dalam  membuat tulisan itu tak lepas dari gejolak pemahaman pemberontakan tentang pemahaman agama yang di anggap mapan. Maka butuh pembaharuan dan penyegaran dalam mengkaji tentang Nilai-nilai agama Islam.


Pencarian dan perenungan Gus Wim tentang tulisan “Nabi Muhammad pernah mempunyai kesalahan secara fisik sebagai lahiriah manusia”. menjadi cikal bakal Gus Wim bergolak dengan Ilmu-ilmu sekuler. Sehingga ketika masuk di ruang belajar Gus Wim tak lepas dari deretan buku-buku yang terserak dan tidak terhitung jumlah bukunya.


Bahkan Gus Wim dalam pencarian jati diri menjadi pertarungan yang sangat brutal dalam paradigma pemikiran, pergerakan, dan gagasan maupun ide-idenya.


Eksistensi Gus Wim bertahun-tahun mengkaji Ilmu pengetahuan barat maupun Ilmu pengetahuan timur untuk menemukan sebuah racun dan sebuah penawar dalam sebuah Ilmu Pengetahuan yang di anggap mapan, padahal dibutuhkan sebuah diskontruksi maupun rekonstruksi di dalam Ilmu Pengetahuan tersebut.


Bahkan Gus Wim setiap hari di saat waktu senggang telah menyempatkan diri di gedung-gedung perpustakaan dari pagi sampai hampir gelap. Lalu dilanjutkan di malam hari Gus Wim berdiskusi dengan Kawan-kawan di Sapen dan juga dengan Kawan-kawan yang tergabung dalam kumpulan Study Forum Mahasiswa Dakwah, Liga Forum Study Yogyakarta, Forum Mahasiswa Demokrasi, dan berbagai Forum-forum lainnya.


Setelah seminggu berlalu akhirnya Gus Wim menyerahkan tulisan tentang 10 kesalahan “Nabi Muhammad pernah mempunyai kesalahan secara fisik sebagai lahiriah manusia” kepada Dosennya. Setelah menyerahkan tulisan Gus Wim di persilahkan membaca tulisan itu di depan Kawan-kawan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


Gus Wim salah satu tokoh Mahasiswa yang berani mendobrak, hingga tulisannya masuk di berbagai jurnal kampus maupun di berbagai media dan juga tulisan Gus Wim telah dibukukan dan diterbitkan menjadi karya yang mengagumkan. 


Maka tidak heran setelah Gus Wim berburu Ilmu pengetahuan barat maupun Ilmu pengetahuan timur. Hingga Gus Wim memutuskan membuat buku “Kajian Keislaman Gus Wim Islam Tradisional, Liberal, Khilafah”.  buku tersebut menjadi cikal bakal Gus Wim dalam membendung pemikiran paham liberal dari gerakan barat maupun membendung pemikiran paham khilafah dari gerakan Islam radikal.


Dalam upaya membendung paham liberal maupun paham khilafah yang tak jarang menghakimi dan memberikan Ilmu-ilmu sampah yang dianggap sebuah pencerahan. Namun paradigma pemikiran yang di bawa bangsa barat dan paham khilafah, ternyata merupakan Ilmu-ilmu sampah yang ingin mengkerdilkan dan  membuat kasta Nusantara sebagai kasta inferior.


Gejolak Gus Wim dalam membuat 10 tulisan tentang “Nabi Muhammad pernah mempunyai kesalahan secara fisik sebagai lahiriah manusia” membuat pemikiran Gus Wim semakin kacau balau. Hingga pada akhirnya Gus Wim bertemu Nabi Muhammad SAW melalui mimpi di sekitar jam 3 pagi pada tahun 2002.


Berangkat dari sinilah Gus Wim bertemu dengan Nabi Muhammad SAW di tahun 2002 melalui jalan mimpi di sekitar jam 3 dini hari, telah menjadi sejarah besar bagi perkembangan paradigma pemikiran Gus Wim.


Saat Gus Wim bermimpi Nabi Muhammad SAW di langit dan berjumpa Tuhan Allah SWT di waktu Isra’ Mi’raj.


Gus Wim saat bertemu Nabi Muhammad SAW lewat mimpi terlihat jelas wajah Nabi Muhammad SAW dengan pakaian serba putih dan berparas tampan yang indah sekali. Sedangkan Tuhan Allah SWT hanya nampak terhalang di balik tabir dalam bentuk gumpalan cahaya yang bersinar terang benderang. 


Berangkat dari mimpi Gus Wim bertemu Nabi Muhammad SAW di tahun 2002, akhirnya Gus Wim terus mengkaji Ilmu dari bangsa Timur dan mengkhususkan diri membaca Maha Karya Ibn Khaldun di dalam buku Muqaddimah. Hingga pada akhirnya Gus Wim di akhir kuliah menyusun tugas akhir dengan judul “Relevansi Pemikiran Ibn Khaldun dengan Ekonomi Islam”.


Bahkan Gus Wim sampai hari ini telah menulis 13 buku


1. Buku Sabda Cinta 

2. Buku Geguritan Gaib

3. Buku Kajian KeIslaman Gus Wim, Islam Tradisional, Liberal, Khilafah

4. Buku Sahabat Balai Jogja

5. Buku Mengarungi Tinta Keabadian

6. Buku Negeri Para Penulis

7. Buku Rahasia wanita di balik jilbab

8. Buku Antologi Sang Khutbah (Kritik Nalar Konstruktif)

9. Buku Wanita Mungil Dari Desa (Antara Cinta dan Kasta)

10. Buku Antologi Sajak Yang Terkubur

11. Buku Muqaddimah Kerudung

12. Buku Penyair Barzakh dan Luka

13. Saat ini menghasilkan karya kembali dengan buku yang berjudul “Penyair Agung”


Sekian tulisan singkat Kisah Gus Wim Bertemu Nabi Muhammad SAW ini dan terima kasih atas perhatiannya.

Saturday, 15 June 2024

Antara Ibnu Taimiyah dan Khoirul Taqwim



Perbedaam hasil kajian ilmu antara Ibnu Taimiyah dan Khoirul Taqwim adalah perbedaan hasil kajian yang sudah berlangsung lama di dunia ilmu pengetahuan Islam. Kedua tokoh tersebut sangat dihormati dalam komunitas Islam karena pengetahuan, kesalehan, dan kontribusi mereka dalam bidang studi Islam. Dalam esai ini, kita akan mengeksplorasi poin-poin perbedaan antara kedua sarjana ini dan menganalisis implikasi dari perspektif yang berbeda.


Ibnu Taimiyah adalah seorang teolog, filsuf, dan ahli hukum Islam terkemuka yang hidup pada abad ke-13 dan ke-14. Dia terkenal atas karyanya yang luas tentang jurisprudensi Islam, teologi, dan filsafat, serta perannya sebagai kritikus terkenal terhadap inovasi teologis tertentu dalam tradisi Islam. Tulisan Ibnu Taimiyah telah memiliki dampak yang mendalam pada pemikiran Islam dan terus dipelajari dan diperdebatkan oleh para sarjana saat ini.


Di sisi lain, Khoirul Taqwim adalah seorang sarjana Islam kontemporer yang dikenal karena interpretasinya yang inovatif terhadap Al-Quran dan ajaran Islam. Pendekatan Taqwim terhadap ilmu pengetahuan Islam lebih mencari akar permasalahan dan lebih inklusif dibandingkan dengan pandangan konservatif dan tekstual Ibnu Taimiyah. Karya Taqwim berfokus pada mempromosikan interpretasi Islam yang lebih progresif dan peduli sosial, menantang keyakinan dan praktik konservatif yang dianggapnya sudah terlambat atau berbahaya, jika dipaksakan di era kontemporer saat ini.


Poin utama perbedaan antara Ibnu Taimiyah dan Khoirul Taqwim terletak pada pendekatan mereka yang berbeda dalam menafsirkan teks dan ajaran Islam. Ibnu Taimiyah menganjurkan interpretasi harfiah dan ketat terhadap Al-Quran dan Hadis, menekankan kepatuhan pada prinsip-prinsip yang sudah mapan dalam hukum dan teologi Islam. Dia percaya pada pemeliharaan ajaran konservatif Islam dan menentang segala bentuk inovasi atau penyimpangan dari norma-norma yang sudah mapan.


Di sisi lain, Khoirul Taqwim mengambil pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual dalam menafsirkan teks-teks Islam, menekankan pentingnya menyesuaikan ajaran Islam dengan norma-norma masyarakat kontemporer dan nilai-nilai dalam ajaran Islam yang lebih konstruktif dalam membangun cara pandang Islam di era kontemporer yang penuh dengan tantangan dan perubahan zaman.

Friday, 14 June 2024

Perbandingan Antara Paradigma Pemikiran Abdul Wahab dengan Khoirul Taqwim

 


Pemikiran dan paradigma berbeda-beda dalam setiap individu karena dipengaruhi oleh kultur, agama, dan pengalaman hidup masing-masing. Dalam dunia keilmuan Islam, dua tokoh yang memiliki pemikiran dan paradigma yang unik adalah Abdul Wahab dan Khoirul Taqwim. Keduanya merupakan cendekiawan yang memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami agama Islam. Dalam tulisan ini, kita akan melakukan perbandingan antara paradigma pemikiran Abdul Wahab dengan Khoirul Taqwim.


Abdul Wahab adalah seorang ulama yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang menekankan pada kepatuhan terhadap ajaran Islam yang murni. Abdul Wahab percaya bahwa umat Islam harus kembali kepada ajaran asal Islam dan menolak segala bentuk bid'ah atau inovasi dalam agama. Paradigma pemikiran Abdul Wahab dapat kita lihat dalam ajarannya yang menekankan pentingnya mengikuti ajaran Islam yang sesuai dengan Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Abdul Wahab juga menolak segala bentuk penafsiran alegoris terhadap ajaran agama Islam dan lebih memilih tafsir yang literal sesuai dengan teks Al-Quran.


Di sisi lain, Khoirul Taqwim adalah seorang cendekiawan Islam yang lebih terbuka terhadap pluralisme dan pemahaman kontekstual terhadap agama Islam. Khoirul Taqwim berpendapat bahwa ajaran Islam harus dipahami dalam konteks waktu dan tempat karena ajaran agama Islam juga harus dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Paradigma pemikiran Khoirul Taqwim dapat kita lihat dalam pemikirannya yang lebih inklusif terhadap perbedaan pendapat dalam ajaran Islam serta lebih toleran terhadap pluralitas agama.


Dari perbandingan paradigma pemikiran Abdul Wahab dengan Khoirul Taqwim, kita dapat melihat perbedaan yang jelas dalam pendekatan keduanya terhadap agama Islam. Abdul Wahab cenderung lebih konservatif dan literal dalam menginterpretasikan ajaran Islam, sementara Khoirul Taqwim lebih cenderung terbuka dan inklusif terhadap perbedaan pendapat. Kedua pemikiran ini memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing dan dapat menjadi sumber inspirasi bagi umat Islam dalam memahami agama Islam.


Dalam konteks kekinian, penting bagi umat Islam untuk memahami dan menghargai perbedaan pendapat dalam agama Islam serta tidak terjebak dalam pemikiran yang sempit dan dogmatis. Melalui perbandingan antara paradigma pemikiran Abdul Wahab dengan Khoirul Taqwim, kita dapat belajar untuk lebih terbuka terhadap perbedaan pendapat serta lebih inklusif terhadap pluralitas agama. Dengan demikian, kita dapat membangun pemahaman agama Islam yang lebih kokoh dan toleran dalam menghadapi dinamika zaman yang terus berkembang.

Sunday, 9 June 2024

Peta Politik: Jika Santri Abangan Bersatu dengan Santri Puritan

 



Dalam dunia politik Indonesia, isu agama seringkali menjadi topik yang sensitif dan kontroversial. Salah satu hal yang sering dibicarakan adalah perbedaan antara santri abangan dan santri puritan. Santri abangan umumnya dikenal sebagai muslim yang tidak begitu taat dalam menjalankan ajaran agama Islam secara tekstual, tetapi lebih cenderung ke nilai-nilai agama Islam secara kontekstual. 


Sedangkan santri puritan adalah mereka yang sangat konservatif dan taat dalam menjalankan ajaran agama. Namun, apa yang akan terjadi jika kedua kelompok ini bersatu dalam politik?


Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa kedua kelompok ini memiliki keyakinan dan pandangan yang berbeda dalam hal agama. Santri abangan mungkin lebih condong ke arah moderat dan lebih terbuka terhadap ide-ide baru, sedangkan santri puritan lebih cenderung konservatif dan memegang teguh nilai-nilai tradisional. Namun, jika kedua kelompok ini dapat bersatu, hal ini bisa menjadi kekuatan politik yang besar.


Salah satu potensi kolaborasi antara santri abangan dan santri puritan dalam politik adalah peningkatan representasi kaum muslim dalam arena politik. Dengan bersatu, kedua kelompok ini dapat membentuk koalisi yang kuat dan memperjuangkan kepentingan umat Islam secara bersama-sama. Hal ini dapat memperkuat posisi politik kaum muslim dan memberikan suara yang lebih vokal dalam pembuatan kebijakan.


Selain itu, kolaborasi antara santri abangan dan santri puritan juga dapat membantu memperkuat persatuan dalam masyarakat. Dengan saling menghargai perbedaan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, kedua kelompok ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia dalam hal membangun toleransi dan kerjasama lintas agama. Hal ini akan membuka ruang bagi dialog dan kesepahaman antar berbagai kelompok agama dan suku di Indonesia.


Namun, tentu saja ada juga potensi konflik yang bisa muncul jika kedua kelompok ini bersatu dalam politik. Perbedaan keyakinan dan pandangan antara santri abangan dan santri puritan dapat menjadi hambatan dalam mencapai kesepakatan bersama. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi dan dialog yang baik antara kedua kelompok ini untuk mencapai titik temu yang saling menguntungkan.


Dalam kesimpulan, potensi kolaborasi antara santri abangan dan santri puritan dalam politik merupakan hal yang menarik untuk dieksplorasi. Dengan kerjasama yang baik, kedua kelompok ini dapat membentuk kekuatan politik yang besar dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa pentingnya membangun dialog dan toleransi antar kelompok agama untuk mencapai kesuksesan bersama.

Wednesday, 5 June 2024

Pemberangkatan Haji Indonesia


Pemberangkatan Haji Indonesia, juga dikenal sebagai keberangkatan Haji dari Indonesia, merupakan sebuah acara tahunan yang sangat penting bagi jutaan umat Muslim di Indonesia. Haji merupakan salah satu dari lima pilar Islam dan merupakan kewajiban agama bagi setiap Muslim yang mampu dan sehat untuk melakukannya. Perjalanan ibadah haji ke Mekah, Arab Saudi, adalah sebuah perjalanan sekali seumur hidup yang memiliki makna besar bagi umat Muslim di seluruh dunia.


Di Indonesia, proses pengorganisasian dan penyelenggaraan keberangkatan jamaah haji adalah tugas logistik yang besar. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan operator haji yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan keberangkatan ribuan jamaah setiap tahun. Proses ini dimulai jauh sebelum keberangkatan, dengan calon jamaah mengajukan aplikasi dan menjalani proses seleksi yang ketat.


Setelah dipilih sebagai jamaah haji, mereka menjalani persiapan yang intensif, termasuk pelatihan fisik dan spiritual. Mereka diberi penjelasan mengenai ritus dan regulasi haji, serta adat dan tradisi Arab Saudi. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa semua jamaah berada dalam keadaan sehat dan memiliki dokumen yang diperlukan sebelum mereka memulai perjalanan mereka.


Keberangkatan jamaah haji dari Indonesia adalah acara yang sangat dinantikan, dengan anggota keluarga dan kerabat berkumpul di bandara dan pelabuhan untuk mengucapkan selamat tinggal kepada orang-orang tercinta. Suasana penuh dengan emosi dan antisipasi saat para jamaah memulai perjalanan sakral mereka. Pemerintah Indonesia memberikan dukungan dan bantuan untuk memastikan proses keberangkatan berjalan lancar dan efisien.


Setelah tiba di Arab Saudi, para jamaah diberikan akomodasi dan dukungan logistik untuk membantu kelancaran perjalanan mereka. Mereka menjalani berbagai ritus haji, termasuk Tawaf (memutari Ka'bah), Sai (lari di antara bukit Safa dan Marwah), dan pelemparan simbolis setan di Mina. Haji berakhir dengan perayaan Idul Adha, hari raya kurban.

Sunday, 2 June 2024

Sejarah Gelar "Haji" Pada Masa Hindia Belanda



Sejarah gelar "Haji" pada masa Hindia Belanda memegang peranan penting dalam sejarah perjalanan umat Islam di wilayah tersebut. Gelar "Haji" diberikan kepada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah, dan merupakan prestasi yang sangat dihormati dalam masyarakat Muslim. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, gelar "Haji" sering kali diberikan kepada para pedagang dan ulama yang melakukan perjalanan haji ke Makkah.


Pemberian gelar "Haji" pada masa Hindia Belanda juga merupakan bentuk pengakuan atas keberanian dan ketabahan para pelaku perjalanan haji. Perjalanan haji pada waktu itu tidaklah mudah, mengingat adanya berbagai tantangan dan risiko yang harus dihadapi, seperti cuaca ekstrem, penyakit, dan serangan dari perompak. Para pemegang gelar "Haji" sering kali dihormati dan dianggap sebagai teladan dalam masyarakat Muslim.


Selain itu, gelar "Haji" juga memiliki makna sosial dan politis pada masa Hindia Belanda. Para pedagang yang memiliki gelar "Haji" sering kali mendapatkan keberuntungan dalam berdagang, karena dianggap memiliki keberkahan dan keberuntungan dari Allah. Selain itu, para ulama yang memiliki gelar "Haji" juga sering kali diangkat sebagai pemimpin dan penasehat dalam masyarakat Muslim.


Meskipun gelar "Haji" pada masa Hindia Belanda memiliki nilai prestise yang tinggi, namun tidak semua orang Muslim dapat memperoleh gelar tersebut. Perjalanan haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga hanya orang-orang yang mampu secara finansial yang dapat menunaikannya. Selain itu, ada juga faktor-faktor lain seperti kesehatan dan kesempatan yang mempengaruhi kemungkinan seseorang untuk mendapatkan gelar "Haji".


Secara keseluruhan, sejarah gelar "Haji" pada masa Hindia Belanda merupakan bagian penting dari sejarah perjalanan umat Islam di wilayah tersebut. Gelar tersebut tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga memiliki makna sosial dan politis yang penting dalam masyarakat Muslim. Kepentingan dan penghargaan terhadap gelar "Haji" pada masa itu menjadi bukti akan keberagaman dan kekayaan budaya Islam di Hindia Belanda.

Ibadah Haji Pada Masa Kerajaan Majapahit



Selama di masa Kerajaan Majapahit, praktik Ibadah Haji memiliki arti penting. Ibadah Haji merupakan ibadah ziarah yang dilakukan umat Muslim ke kota suci Mekah, sebuah kewajiban agama bagi yang mampu secara fisik dan finansial. Meskipun merupakan Kerajaan Hindu-Buddha, Kerajaan Majapahit memiliki populasi yang beragam termasuk umat Muslim, dan para penguasa Majapahit mengakui dan menghormati kepercayaan Islam.


Para penguasa Majapahit mendorong kebijakan toleransi beragama, memungkinkan umat Muslim untuk menjalankan keyakinan mereka dengan bebas. Hal ini termasuk memfasilitasi ibadah haji ke Mekah bagi subjek Muslim di dalam kerajaan. Oleh karena itu, praktik Ibadah Haji bukan hanya merupakan kewajiban agama tetapi juga sarana untuk mempromosikan kedamaian dan harmoni di antara komunitas agama yang beragam yang tinggal di dalam Kerajaannya.


Perjalanan ziarah ke Mekah merupakan perjalanan yang panjang dan melelahkan pada masa Kekaisaran Majapahit. Para jemaah harus bepergian melalui darat dan laut, menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan di sepanjang jalan. Meskipun berisiko, umat Muslim di Majapahit bertekad untuk menunaikan kewajiban agama mereka dan melakukan perjalanan suci ke kota suci Mekah.


Para penguasa Majapahit memberikan dukungan dan bantuan bagi para jemaah Muslim, memastikan kelancaran dan kesejahteraan mereka selama perjalanan ziarah. Dukungan ini mencakup bantuan logistik, bantuan keuangan, serta pengaturan diplomatik dengan Kerajaan dan Kekaisaran lain untuk memfasilitasi kelancaran para jemaah melalui wilayah mereka.


Praktik Ibadah Haji pada masa Kerajaan Majapahit tidak hanya merupakan tindakan keagamaan tetapi juga merupakan pernyataan politik dan budaya. Hal ini menunjukkan komitmen Kerajaan terhadap toleransi beragama dan keragaman, serta pengakuan akan pentingnya kepercayaan Islam bagi subjek Muslimnya.


Secara keseluruhan, Ibadah Haji pada masa Kerajaan Majapahit merupakan praktik penting yang mencerminkan kebijakan toleransi beragama dan penghormatan terhadap keragaman.

Ibadah Haji Pada Masa Kerajaan Demak

 


Ibadah Haji selalu menjadi praktik penting dalam Islam, melambangkan perjalanan seorang mukmin ke kota suci Mekkah untuk memenuhi salah satu dari lima pilar Islam. Dalam sejarah Indonesia, masa Kerajaan Demak menandai periode penting bagi perkembangan dan praktik Ibadah Haji.


Selama pemerintahan Kerajaan Demak pada abad ke-15 dan ke-16, Ibadah Haji dianggap sebagai ziarah yang prestisius dan sangat dihormati bagi setiap Muslim di daerah itu. Para penguasa Kerajaan Demak memainkan peran penting dalam mempromosikan dan memfasilitasi ibadah haji ke Mekah bagi subyek mereka. Para pemimpin kerajaan ini mengakui pentingnya memenuhi kewajiban agama ini dan mendorong rakyat mereka untuk melakukan perjalanan suci tersebut.


Kerajaan Demak, sebagai Kesultanan Muslim, memberikan dukungan keuangan dan logistik kepada warganya yang ingin melakukan ibadah haji. Para penguasa memastikan para jamaah haji dilengkapi dengan baik dan memiliki sumber daya yang diperlukan untuk menyelesaikan perjalanan mereka dengan aman. Dukungan ini tidak hanya memperkuat ikatan antara kerajaan dan rakyatnya tetapi juga memupuk rasa persatuan dan solidaritas di antara komunitas Muslim di daerah itu.


Masa Kerajaan Demak juga menyaksikan berkembangnya ilmu pengetahuan Islam dan pembelajaran, dengan banyak sarjana dan intelektual terkemuka bermunculan dari daerah itu. Para sarjana ini memainkan peran penting dalam mendidik masyarakat tentang pentingnya Ibadah Haji dan ritual-ritual yang terkait dengan ziarah tersebut. Mereka menekankan aspek spiritual dan moral dari ibadah haji dan memandu para jamaah haji tentang bagaimana melaksanakan rukun-rukun sesuai dengan ajaran Islam.


Selain itu, Ibadah Haji pada masa Kerajaan Demak bukan hanya merupakan kewajiban agama tetapi juga merupakan simbol prestise dan kehormatan. Mereka yang berhasil menyelesaikan ibadah haji dihormati oleh rekan-rekan mereka dan masyarakat. Perjalanan haji dianggap sebagai pengalaman transformatif yang akan membersihkan jiwa dan membawa berkah.

Ibadah Haji di Zaman Hindia Belanda

 


Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim sekali seumur hidup, apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Di zaman Hindia Belanda, ibadah haji menjadi sebuah perjalanan yang sangat berat dan penuh perjuangan bagi umat Islam. Pemerintah kolonial Belanda telah melakukan berbagai upaya untuk mengontrol dan membatasi kebebasan umat Islam dalam menjalankan ibadah haji.


Pada masa itu, pelaksanaan ibadah haji sangat terbatas dan sulit diakses oleh umat Islam di Hindia Belanda. Para calon jamaah haji harus mendapatkan izin dari pemerintah kolonial Belanda untuk berangkat ke Mekah. Proses izin ini seringkali sangat sulit dan memakan waktu yang lama. Selain itu, jamaah haji juga harus membayar biaya perjalanan yang sangat mahal. Hal ini membuat ibadah haji menjadi sulit dijangkau oleh masyarakat kecil.


Bukan hanya itu, pemerintah kolonial Belanda juga sering melakukan pembatasan terhadap jumlah jamaah haji yang diperbolehkan berangkat. Hal ini bertujuan untuk mengontrol dan memantau pergerakan umat Islam di wilayahnya. Para jamaah haji juga sering kali harus melewati berbagai macam ujian dan pengawasan ketat selama perjalanan mereka menuju Mekah.


Meskipun demikian, semangat umat Islam dalam menjalankan ibadah haji tetaplah tinggi. Meskipun harus melewati segala macam kesulitan dan rintangan, mereka tetap bersabar dan tekun dalam menjalankan ibadah haji. Ibadah haji di zaman Hindia Belanda menjadi sebuah bentuk perlawanan dan perjuangan umat Islam dalam mempertahankan agamanya di tengah tekanan kolonialisme.


Dalam menjalankan ibadah haji di zaman Hindia Belanda, umat Islam belajar untuk tetap kuat dan teguh dalam keyakinan mereka. Mereka belajar untuk bersabar dan tabah menghadapi segala macam rintangan dan hambatan yang ada. Ibadah haji di zaman Hindia Belanda juga mengajarkan umat Islam tentang arti pengorbanan dan kesabaran dalam menjalankan agama mereka.


Sebagai kesimpulan, ibadah haji di zaman Hindia Belanda merupakan sebuah perjalanan yang penuh perjuangan dan tantangan bagi umat Islam. Meskipun harus menghadapi berbagai macam kesulitan dan pembatasan dari pemerintah kolonial Belanda, semangat umat Islam tetaplah tinggi dalam menjalankan ibadah haji. Mereka belajar untuk tetap kuat dan tekun dalam menjalankan agama mereka, meskipun harus melewati segala macam rintangan. Ibadah haji di zaman Hindia Belanda mengajarkan umat Islam tentang arti pengorbanan dan kesabaran dalam menjalankan agama mereka.

Pemahaman Ibadah Haji



Pemahaman Ibadah Haji adalah suatu konsep yang sangat penting dalam agama Islam. Ibadah Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Ibadah Haji sendiri merupakan perjalanan spiritual yang dilakukan oleh umat Islam ke Kota Suci Mekah, di Arab Saudi, setidaknya sekali seumur hidup.


Pemahaman tentang Ibadah Haji mencakup beberapa aspek penting, termasuk persiapan fisik, mental, dan spiritual. Persiapan fisik meliputi persiapan kesehatan dan kebugaran tubuh, persiapan pakaian, serta persiapan perjalanan yang nyaman dan aman. Persiapan mental melibatkan kekuatan mental dan kesabaran untuk menghadapi berbagai tantangan yang mungkin terjadi selama perjalanan. Sedangkan persiapan spiritual meliputi pemahaman yang mendalam tentang makna dari Ibadah Haji serta tekad yang kuat untuk menjalankan ibadah tersebut dengan sepenuh hati.


Selain itu, pemahaman Ibadah Haji juga mencakup pemahaman akan pentingnya niat dan tujuan yang tulus dalam menjalankan ibadah tersebut. Niat yang tulus merupakan landasan utama dari setiap amalan ibadah dalam agama Islam. Dengan niat yang tulus, setiap langkah yang diambil selama menjalankan Ibadah Haji akan menjadi ibadah yang sah dan diterima di sisi Allah SWT.


Pemahaman Ibadah Haji juga mencakup pemahaman akan makna dari rukun-rukun Ibadah Haji. Rukun-rukun Ibadah Haji meliputi tata cara pelaksanaan ibadah, seperti tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, serta melempar jumrah. Memahami makna dari setiap rukun ini akan membantu umat Islam dalam melaksanakan ibadah dengan penuh penghayatan dan kekhusyukan.


Dalam pemahaman Ibadah Haji, juga penting untuk memahami pentingnya berbagai tata cara pelaksanaan ibadah dengan benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini termasuk pentingnya mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Ibadah Haji, menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, serta menjaga kesucian dan keramahan selama menjalankan ibadah.


Dengan pemahaman yang baik tentang Ibadah Haji, umat Islam akan mampu menjalankan ibadah dengan penuh rasa syukur dan ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah Haji bukan hanya sekedar perjalanan fisik ke Kota Suci Mekah, tetapi juga merupakan perjalanan spiritual yang akan membawa umat Islam mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan keimanan serta kesabaran dalam menghadapi cobaan hidup. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang Ibadah Haji sangat penting bagi setiap umat Islam yang ingin menjalankan ibadah tersebut dengan penuh kekhusyukan dan kesungguhan.

Wednesday, 12 June 2019

Macam-Macam Sujud dalam Islam dan Penjelasannya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Pada kesempatan kali ini akan membahas tentang Macam-Macam Sujud dalam Agama Islam beserta dengan penjelasannya (Pengertian, Hukum, Doa, dan Tata Cara melakukannya). Dimana Sujud yang dimaksud ini merupakan sujud diluar sholat (sujud selain rukun dalam sholat).

Macam-macam sujud tersebut adalah 1. Sujud Syukur, 2. Sujud Sahwi, dan 3. Sujud Tilawah. Baiklah mari kita bahas ketiga jenis sujud tersebut.

Macam-macam Sujud dalam Islam

 Pada kesempatan kali ini akan membahas tentang  Macam-Macam Sujud dalam Islam dan Penjelasannya

1. Sujud Syukur

Pengertian Sujud Syukur

Sujud syukur  adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika seseorang mendapatkan karunia atau kenikmatan besar dari Allah SWT., atau dapat terhindar dari suatu bahaya yang akan menimpa dirinya. Sujud syukur dilakukan diluar salat 1 kali sujud. Sujud syukur dapat dilakukan dimana saja, dengan catatan tempat tersebut suci/ bersih.


Hukum Sujud Syukur

Hukum dari sujud syukur adalah sunnah, yaitu apabila dikerjakan akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak apa-apa.

Tata Cara Sujud Syukur

Tata cara dalam melakukan sujud syukur adalah sebagai berikut :

1. Suci dari hadas besar dan kecil, dan juga dari najis.
2. Menutup seluruh aurat dan menghadap kiblat.
3. Niat untuk sujud syukur.
4. Membaca takbir.
5. Melakukan sujud satu kali dengan membaca doa sujud syukur sebagai berikut :

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ
Sajada wajhi lillazi kholaqahu washowwarahu wasyaqqa sam’ahu wabashorahu bi haulihi wa quwwatihi fatabaarakallaahu ahsanul kholiqina.

“Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”

6. Duduk serta mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri.

2. Sujud Sahwi


Pengertian Sujud Sahwi

Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika ada seseorang yang sedang shalat kemudian ada yang dilupakannya dalam sholatnya tersebut, sehingga terjadi kekurangan, kelebihan atau ada keragu-raguan.

Contoh Sebab – Sebab Melakukan Sujud Sahwi 

1. Lupa atau ragu akan jumlah rakaat yang tengah dilakukan ketika shalat.
2. Lupa dalam melakukan sunnah ab’adh tasyahud atau tahiyyatul awal
3. Lupa membaca do’a qunut (bagi seseorang yang meyakininya)
4. Lupa menempatkan bacaan shalat (rukun qauli)  yang bukan pada tempatnya. Seperti: membaca surat al-Fatihah ketika dalam posisi sujud)
5. Lupa dalam melakukan jumlah gerakan shalat (rukun fi’li) sehingga menjadi kurang atau berlebih dalam melakukannya. Seperti: ruku’ dilakukan dua kali, sujud dilakukan hanya sekali.
Hukum Sujud Sahwi adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).

Tata cara sujud sahwi

Tata cara melakukan sujud sahwi adalah sebagai  berikut :

1.    Setelah membaca tahiyyat akhir jangan salam lebih dulu, bersujudlah kembali dengan membaca takbir.
2.    Dilanjutkan dengan membaca tasbih, sebagai berikut:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو  

(Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu)

“MahaSuci Allah Dzat Yang Tidak Tidur dan Dzat Yang Tidak Lupa”

3.    Kemudian takbir untuk duduk kembali seraya membaca doa duduk diantara dua sujud
4.    Kemudian sujud kembali, dan membaca bacaan seperti yang dilakukan dengan sujud sahwi yang pertama
5.    Kemudian duduk kembali, dilanjutkan dengan salam

3. Sujud Tilawah


Pengertian Sujud Tilawah

Sujud Tilawah adalah sujud satu kali yang dikerjakan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al Qur’an, baik didalam sholat, maupun diluar sholat. 


Hukum Sujud Tilawah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). 


Di dalam mushaf Al-Qur’an ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa diketahui dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat.

 Pada kesempatan kali ini akan membahas tentang  Macam-Macam Sujud dalam Islam dan Penjelasannya

Terdapat 15 ayat sajdah dalam Al-Qur’an, yaitu :

1.    QS. Al-A’raf (7): 206
2.    QS. Ar-Ra’d (13): 15
3.    QS. An-Nahl (16): 49
4.    QS. Al-Isra’ (17): 107
5.    QS. Maryam (19): 58
6.    QS. Al-Hajj (22): 18
7.    QS. Al-Hajj (22): 77
8.    QS. Al-Furqan (25): 60
9.    QS. An-Naml (27): 25
10.    QS. As-Sajdah (32): 15
11.    QS. Shaad (38): 24
12.    QS. Fusshilat (41): 37
13.    QS. An-Najm (53): 62
14.    QS. Al-Insyiqaaq (84): 21
15.    QS. Al-‘Alaq (96): 19
Tata Cara Sujud Tilawah

a. Sujud Tilawah  Dalam shalat
“Ketika dalam sholat membaca atau ayat-ayat sajdah, maka langsung sujud 1 kali dengan membaca doa sujud tilawah. Kemudian kembali keposisi semula dan meneruskan bacaan shalatnya.”

b. Sujud Tilawah  Diluar shalat

“Ketika mendengar atau membaca ayat sajdah, (pastikan tidak berhadats dan tidak bernajis dengan cara berwudlu dan mensucikan najis yang ada), kemudian niat dalam hati, bertakbir, kemudian sujud, setelah itu bangkit dari sujud dengan membaca takbir kemudian melanjutkan kembali bacaannya jika masih ada.

Bacaan doa Sujud Tilawah

Doa yang dibaca saat kita melakukan sujud tilawah adalah sebagai berikut :

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.

Sajada wajhi lillazi kholaqahu wa showwarahu wa syaqqa sam’ahu wa bashorahu bi haulihi wa quwwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqina.

Demikian artikel tentang Macam-macam sujud (sujud syukur, sujud sahwi, dan sujud tilawah) beserta penjelasannya yang dapat kami bagikan. Semoga dapat menambah ilmu dan pengetahuan kita semua..

Sumber https://www.artikelmateri.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 29 April 2017

Zakat : Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Zakat meliputi pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah dan Zakat Maal) dan penjelasannya. Mari kita bahas selengkapnya...

Pengertian Zakat


Menurut segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) yang berasal dari kata Zakaa yang artinya berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.

Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari harta yang dimilikinya untuk disalurkan kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerima. Disebut demikian karena padanya ada harapan untuk mendapat berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan kebaikan dan berkah.

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Zakat : Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya

Zakat menurut bahasa berarti berkembang dan suci. Yakni membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain.

Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang atau golongan tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat karena Allah SWT.

Orang yang berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. (Baca : 8 Golongan yang berhak menerima zakat.)

Hukum Zakat


Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Hukum zakat adalah wajib. Zakat merupakan kewajiban setiap individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta tertentu, yang dikeluarkan sendiri ataupun diambil oleh para petugas zakat.

Allah SWT berfirman :

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Zakat : Pengertian, Hukum, dan Macam-macamnya
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah ayat 103)

Macam-Macam Zakat


Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

1.  Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan jiwa.

Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.

Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:

"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud)

2. Zakat Maal/Zakat Harta

Zakat Maal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan tujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta yang dimilikinya.

Harta apa sajakah yang wajib dizakati ?

Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.

- Emas dan Perak

Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar atau 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.

- Hewan Ternak

Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba.

Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yang diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.

- Hasil Pertanian

Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram. 

Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :
- 5 % dari hasil, jika dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, jika dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, 

dan apabila dalam masa tanam menggunakan air yang membeli dan tidak membeli dalam kurun waktu yang sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%. 

- Barang Perdagangan

Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.

- Ma'adin dan Rikaz

Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam lalu kita temukan, atau dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.

- Hasil Profesi atau Penghasilan

Zakat profesi atau Penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluaran dari hasil usaha yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh. 

Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya. 

Peringatan bagi Penolak Zakat

Hadits : Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya. . .

Pada jaman Kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas dan peringatan keras terhadap mereka yang menolak untuk membayar zakat karena beliau memandang bahwa membayar zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.

Sumber & Referensi :

- Buku Petunjuk Zakat Praktis Karya: Achmad Faisal, S.Pd
- Buku Risalah Zakat Infak & Sedekah Karya: Wawan Shofwan Shalehuddin
-
-
- Sumber-sumber lain terkait 

Demikian artikel tentang Zakat meliputi pengertian, hukum, jenis / macam-macamnya (Zakat Fitrah dan Zakat Maal) dan penjelasannya yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian..

Sumber https://www.artikelmateri.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 4 April 2017

Waqaf : Pengertian, Macam-Macam, Tanda Waqaf dan Contohnya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang " Waqaf " meliputi pengertian waqaf, jenis atau macam-macam waqaf, tanda waqaf dan contohnya dalam Al-Qur'an, serta cara mewaqafkan bacaan Al-Qur'an. Berikut artikel selengkapnya. 

Saat kita membaca Al-Qur’an, tentu sering menemukan adanya tanda seperti (لا) , (ج), صلى, dan tanda-tanda lainnya pada ayat Al Qur’an. Tanda tersebut  tersebut merupakan tanda baca yang disebut tanda waqaf. Cara membaca ayat yang bertanda waqaf sangat ditentukan oleh jenis waqafnya. Ada yang dianjurkan untuk berhenti, diteruskan, atau harus berhenti. Sebelum kita membahasnya marilah kita bahas terlebih dahulu apa itu pengertian waqaf?

Pengertian Waqaf


Waqaf menurut bahasa mempunyai arti berhenti atau menahan. Sedangkan menurut istilah (ilmu tajwid) pengertian waqaf adalah berhenti sejenak ketika membaca suatu lafadz atau kalimat yang terdapat tanda waqaf guna mengambil nafas untuk melanjutkan kembali bacaan ayat selanjutnya.

Selain waqaf, terdapat juga wasal. Wasal berarti terus dibaca atau bersambung. Membaca  Al-Qur’an dengan wasal artinya jika ada tanda baca wasal, cara membacanya diteruskan atau disambung dengan kalimat berikutnya. Tanda waqaf dan wasal ini sering disebut dengan nama tanda-tanda waqaf.

Macam-Macam Wakaf


Ada 4 (empat) macam waqaf, yaitu :

1. Waqaf Taamm (وَقَفْ تام) (Wakaf yang sempurna)

Yaitu mewaqafkan (memberhentikan) suatu bacaan secara sempurna, tidak terputus di tengah – tengah ayat atau bacaan. Sehingga tidak mempengaruhi makna dari suatu ayat yang tengah dibaca. Karena tempat berhentinya tidak berkaitan dengan ayat atau makna sebelum atau sesudahnya.

2. Waqaf Kaaf (وَقَفْ ﻛﺎﻒ). (Waqaf yang wajar atau memadai).

Yaitu mewaqafkan / memberhentikan suatu bacaan dengan sempurna. Tidak terputus di tengah-tengah ayat atau bacaan, meskipun sebenarnya ayat tersebut masih mempunyai kaitan dengan arti dan ayat sesudahnya .

3. Waqaf Hasan (وَقَفْ ﺣﺴﻦ). (Waqaf yang baik)

Yaitu mewaqafkan / memberhentikan bacaan tanpa mempengaruhi dari arti dan ayat sesudahnya. Namun, secara bacaan ayat tersebut masih berkaitan dengan ayat sesudahnya.

4. Waqaf Qabiih (وَقَفْ ﻗَﺒﻴْﺢ). (Waqaf yang buruk)

Yaitu mewaqafkan / memberhentikan bacaan secara tidak sempurna. Atau berhenti di tengah-tengah ayat.

Usahakan untuk menghindarinya, karena ketika berhenti di sini, lafadz dan arti yang kita jadikan waqaf tersebut masih berkaitan dengan lafadz dan arti sesudahnya. Sehingga bisa membuat arti yang berbeda pula pada suatu bacaan.

Macam-Macam Tanda Waqaf


Berikut ini tanda waqaf yang sering ditemukan dalam Al-Qur'an :

1. Waqaf La Washal tanda waqaf  (لا)  artinya "tidak boleh berhenti". Jika terdapat tanda waqaf ini di tengah ayat, maka tidak diperbolehkan berhenti. Tetapi jika tanda waqaf ini berada di akhir ayat maka diperbolehkan berhenti. 

Contoh Waqaf La Washal terdapat dalam surat An-Nahl ayat 32 :

 
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Waqaf : Pengertian, Macam-Macam, Tanda Waqaf dan Contohnya

2. Waqaf Lazim tanda baca (م) berarti "harus berhenti". Waqaf lazim juga disebut waqaf tamm (sempurna), karena tanda waqaf ini menandakan sempurnanya suatu kalimat. Jadi kalimat sebelumnya tidak ada hubungannya dengan kalimat setelahnya. Contoh waqaf lazim terdapat dalam surat Al-An’aam ayat 20 : 

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Waqaf : Pengertian, Macam-Macam, Tanda Waqaf dan Contohnya

3. Waqaf Waqfu Aula tanda waqaf (قال) berarti "diutamakan berhenti". Apabila pada ayat Al Qur'an terdapat tanda waqaf ini, diutamakan berhenti pada kata yang terdapat tanda tersebut. Contoh Waqaf Waqfu Aula terdapat dalam surat Al-Maaida : 38

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Waqaf : Pengertian, Macam-Macam, Tanda Waqaf dan Contohnya

4. Waqaf Muraqabah/Mu'anaqah tanda waqaf (.’. ....  .’.) artinya "berhenti disalah satu tanda". Waqaf ini akan selalu muncul sebanyak dua kali, dan kita harus berhenti disalah satu tanda waqah tersebut. Contoh Waqaf Muraqabah / Mu'anaqah  terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 2 : 

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Waqaf : Pengertian, Macam-Macam, Tanda Waqaf dan Contohnya
 
5. Saktah (ساكته) tanda waqaf (س)  "Berhenti sejenak tanpa bernafas". Jadi apabila terdapat tanda waqaf tersebut, maka anda harus berhenti sejenak sehingga memutus bacaan tetapi tidak diperbolehkan bernafas.

Di dalam Al-Qur’an Saktah hanya ada 4 tempat, yaitu:
  • Di dalam surah Al-Muthaffifin, ayat 14.
  • Di dalam surah Al-Qiyaamah, ayat 27, yaitu :
 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Waqaf : Pengertian, Macam-Macam, Tanda Waqaf dan Contohnya
  • Di dalam surah Yaasiin, ayat 52.
  • Di dalam surah Al-Kahfi, ayat 1.

6. Waqaf Jaiz tanda waqaf (ج) artinya "boleh berhenti atau boleh melanjutan". Contoh waqaf jaiz terdapat pada surat Az-Zukhruf ayat 35 :

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Waqaf : Pengertian, Macam-Macam, Tanda Waqaf dan Contohnya

7. Waqaf Waslu Ula tanda waqaf  (صلى) berarti "diutamakan untuk melanjutkan ". Apabila menjumpai tanda waqaf, kita boleh berhenti atau melanjutkan. Tetapi lebih diutamakan untuk melanjutkan. Contoh Waqaf Waslu Ula terdapat pada surat Az-Zukhruf ayat 44 :

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Waqaf : Pengertian, Macam-Macam, Tanda Waqaf dan Contohnya


Tanda waqaf lainnya, namun jarang ditemui antara lain :
 
1. Waqaf Mutlaq tanda waqaf (ط) artinya "harus berhenti". Jadi apabila anda menemukan tanda waqaf pada bacaan, maka anda harus berhenti. 


2. Waqaf Mustahab tanda waqaf (قيف) berarti "diutamakan berhenti". Apabila tedapat tanda waqaf ini dianjurkan untuk berhenti daripada melanjutkan.

3. Waqaf Murakh-khas tanda waqaf (ص) berarti "tidak berhenti". Selama tidak menemukan alasan untuk berhenti atau kita kehabisan napas karena panjangnya suatu ayat, maka kita meneruskan bacaan. 

4. Waqaf Qabih tanda waqaf (ق) artinya "diutamakan untuk melanjutkan". Apabila pada ayat Al Qur'an terdapat tanda waqaf ini, diutamakan melanjutkan bacaan.

5. Waqaf Mujawaz tanda waqaf (ز)  berarti "diutamakan untuk melanjutkan". Untuk tanda waqaf mujawaz ini anda dianjurkan untuk melanjutkan membaca. 

6. Wakaf Kadzalik tanda waqaf (ﻙ)  berarti "sama dengan waqaf sebelumnya". Jadi apabila anda menemukan tanda waqaf ini, maka anda harus menyamakan dengan tanda waqaf sebelumnya. 

Cara Mewaqafkan Bacaan Dalam Al-Qur’an


1. Jika huruf terakhir berharakat sukun (mati), maka membacanya tida ada perubahan sama sekali. Contohnya:
فَارْغَبْ  —   فَحَدِّ ثْ  —  اَعْمَالَهُمْ  (tetap dibaca a’maalahum, fahaddits – dan farghab )

2. Jika huruf terakhir  berharakat fathah, kasrah, dan dhammah, Maka huruf terakhir tersebut dibaca sukun (mati). Contohnya:
Lafadz  اْلبَلَدِ (al-baladi) dibaca menjadi الْبَلَدْ (al-balad),  lafadz  خَلَقَ (Khalaqa) dibaca menjadi خَلَقْ  (khalaq).

3. Jika huruf terakhir  ta’ marbuthah (ة ), baik letaknya di tengah ataupun di akhir kalimat. Maka, membacanya adalah dengan mengganti huruf ta’ marbuthah (ة ) tersebut dengan huruf ha’ (هْ) yang dibaca sukun (mati). Contohnya:
Kata أخِرَةٌ –  القَارِعَةُ  — جنّةٌ  dibaca menjadi  أخِرَهْ  — القَارِعَه  — جَنَّهْ

4. Jika huruf terakhir berharakat (hidup), tetapi sebelumnya didahului huruf mati (sukun), maka dua huruf tersebut dibaca sukun semuanya, tapi huruf yang terakhir dibaca suara yang pelan. Contohnya:
Lafadz  بِالْهَزْلِ  (bil hazli) dibaca menjadi  باِلْهَزْلْ (bil hazl)

5. Jika di akhir kalimat, didahului bacaan mad ashli atau mad layyin (bacaan mad yang huruf sebelumnya berharakat fathah) . Maka cara membacanya dengan mematikan huruf yang terletak di akhir kalimat tersebut, dengan dipanjangkan sedikit antara dua sampai empat harakat.
Contohnya: مِنْ خَوْفٍ —  وَٱلصَّيۡفِ —  الحَكِيْمُ —  يَشْعُرُوْنَ

6. Ketika berhenti di akhir kalimat, tetapi huruf akhirnya berharakat fathah tanwin ( ً  ),  maka cara mewaqafkan bacaan tersebut dengan membaca harakat fathahnya saja sebanyak dua harakat. Sehingga ketika berhenti bacaannya menjadi bacaan mad ‘iwadh.
Contohnya:  Lafadz   اَفْوَاجًا  dibaca menjadi  افْوَاجَا   , kemudian lafadz  سَلاَ مًا   dibaca menjadi  سَلَا مَا

- atau akhir suku kata terdiri dari huruf Hamzah berharakat fathah tanwnn [ءً] dibaca fathah [ءَ] , seperti : مَاءً dibaca = مَائَا


- atau akhir suku kata terdiri dari Alif maqshurah dan sebelumnya berharakat fathah tanwin [ ـً ى ] dibaca fathah [ ـَ ى], seperti : مُسَمًّى dibaca = مُسَمَّى

7. Jika huruf terakhir bertasydid, maka dimatikan tanpa menghilangkan fungsi tasydidnya, seperti : مِنْـهُنَّ dibaca مِنْـهُنّْ , خلَقَهُنَّ dibaca خَلَقَهُنّْ

8. Hamzah di akhir kata yang ditulis di atas waw [ ؤ ] dimatikan bila waqaf, dan dibaca pendek bila washal, seperti : يَـتَـفَـيَّـؤُا dibaca يَـتَـفَـيَّـأْ


Demikian artikel tentang " Waqaf " meliputi pengertian waqaf, jenis atau macam-macam waqaf, tanda waqaf dan contohnya dalam Al-Qur'an, serta cara mewaqafkan bacaan Al-Qur'an yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat..
Sumber https://www.artikelmateri.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.