Showing posts with label Edaran. Show all posts
Showing posts with label Edaran. Show all posts

Wednesday, 13 March 2019

EDARAN PENERBITAN KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sobat infoguruku.net, berikut ini kami informasi mengenai Surat Edaran tentang Penerbitan Keputursan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru tahun 2019. Adapun poin yang disampaikan dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
  1. bahwa  berdasarkan Pasal  22 ayat (1) huruf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun  2009  tentang Jabatan   Fungsional  Guru   dan  Angka   Kreditnya  disebutkan  bahwa   Pejabat   yang  berwenang menetapkan angka kredit buat Guru Madya pangkat  Pembina Tingkat I golongan  ruang IV/b hingga Guru Utama pangkat Pembina  Utama golongan  ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah  serta Guru Pertama  pangkat  Penata Muda golongan  ruang III/a hingga Guru Utama pangkat  Pembina  Utama  golongan  ruang IV/e yang diperbantukan pada  sekolah  Indonesia  di luar negeri  adalah  Menteri  Pendidikan Nasional  atau pejabat  lain yang ditunjuk setingkat eselon  I;
  2. Memperhatikan angka   1     di  atas,  Direktur Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan melakukan penilaian  prestasi  kerja bagi Guru Madya pangkat  Pembina  Tk.I, golongan ruang  IV/b ke atas dan menetapkan angka  kredit;
  3. Disebutkan dalam surat edaran bahwa Ka.  Biro Sumber Daya  Manusia  atas nama  Mendikbud menetapkan Keputusan  kenaikan   dalam  jabatan   yang  sama   sebagai   Guru  Madya   pangkat   Pembina   Tk.I, golongan  ruang  IV/b  ke atas berdasarkan Penetapan Angka  Kredit  (PAK)  yang  sudah  ditetapkan oleh Dirjen GTK;
  4. Pada Pasal  53 Undang-Undang Nomor  5  Tahun  2014 yang mengulas tentang  Aparatur  Sipil Negara  disebutkan bahwa Presiden  sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan  ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat disamping pejabat  pimpinan  tinggi utama  dan madya,  serta pejabat  fungsional keahlian  utama kepada:
      • menteri  di kementerian;
      • pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
      • sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
      • gubernur  di provinsi;  dan
      • bupati/walikota di kabupaten/kota. 
  5.  Memperhatikan penjelasan angka 4 diatas maka Menidkbud tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai guru Madya pangkat Pembina TK.I, golongan ruang IV/b keatas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota untuk menetapkan keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
    1. Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota
    2. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur,
    3. Guru dilingkungan Kementerian lain yang ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada angka 5 diatas, rnulai bcrlaku untuk pcnilaian prcstasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina TK I, golongan ruang IV/b keatas Periode Kenaikan pangkat Oktober 2019.
Demikanlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan memberi manfaat buat semua. 
Link unduhan surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan fungsional Guru tahun 2019
sumber (https://sdm.kemdikbud.go.id/penerbitan-keputusan-kenaikan-jabatan-fungsional-guru/)




Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 20 November 2018

Download Edaran, Pedoman Upacara Bendera dan Logo Hari Guru Nasional (HGN) 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Peran utama guru dalam sejarah bangsa Indonesia sangatlah besar dan menentukan. Pada zaman penjajahan, guru memberikan andil besar didalam menanamkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta menanamkan semangat kebangsaan kepada peserta didik dan masyarakat,
Terkait dengan besarnya peran guru kepada bangsa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu apresiasi terhadap dedikasi guru tersebut adalah dengan menyelenggarakan upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2018.
Pada postingan Download Edaran, Pedoman Upacara Bendera dan Logo Hari Guru Nasional (HGN) 2018, kami melampirkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI terkait penyelenggaran Upacara Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2018, Pedoman pelaksanaan Upacara Bendera HGN 2018 serta Logo Hari Guru Nasional (HGN)2018. Kami berharap bahwa informasi terkait dengan  Download Edaran, Pedoman Upacara Bendera dan Logo Hari Guru Nasional (HGN) 2018 ini bermanfaat buat semua.

Melalui surat bernomor 83144/MPK.B/TU/2018, Mendikbud menyerukan kepada seluruh kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, pemerintah daerah, Kepala Unit Pelaksana Teknisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang mengapresiasi guru serta menyemarakkan Hari Guru Nasional tahun 2018 serta menyelenggarakan upacara bendera dilingkungan masing-masing.
Secara umum pedoman upacara HGN 2018 adalah sebagai berikut ini:
  • Waktu dan Tempat Upacara
Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2018 dilaksanakan pada Hari: senin, 26 November 2018 pada pukul 08.00-selesai (menyesuaikan kebiasan setempat)
  • Susunan Acara:
  • Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  • Penghormatan kepada Pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
  • Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina upacara
  • Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
  • Menyanyikan lagu “Hymne Guru”
  • Pembacaan doa
  • Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
  • Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
  • Upacar selesai, barisan dibubarkan
Selanjutnya, untuk informasi terkait dengan logo HGN 2018, anda dapat lihat pada gambar berikut:
sumber gambar:www.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi terkait Download Edaran, Pedoman Upacara Bendera dan Logo Hari Guru Nasional (HGN) 2018, bagi anda yang membutuhkan file tersebut, anda dapat unduh pada tautan berikut ini



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 17 May 2017

EDARAN MENPAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 tahun 2017 mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan telah terbit pada hari selasa, 16 Mei 2017. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:


  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
    • Hari senin sampai dengan hari kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul12.00-12.30
    • Hari Jum'at pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
  • Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam)hari kerja:
    • Hari senin sampai dengan hari kamis, dan sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 
    • Hari jum'at pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32, 50 Jam perminggu
  • Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat




Berikut link unduhan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 tahun 2017 mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI



Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 11 January 2017

DOWNLOAD SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN AJARAN 2016/2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

infoguruku.net_ Berikut kami share informasi terkait dengan surat edaran bernomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017. Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota Seluruh Indonesia. Adapun isi dari surat tersebut adalah Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/2017, dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalaui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan ini, dimohonkan bantuan dan kerjasama untuk hal-hal berikut:
  1. Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK
  2. Sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, mohon bantuan saudara menginstruksikan kepada kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK disekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN ditempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.
  3. Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah, maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
  4. Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik)
demikianlah informasi terkait surat edaran nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017. Bagi anda yang memerlukan, silahkan download disini

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.