Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Wednesday, 26 March 2025

Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

 guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2019), kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 atau D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), dan 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog). Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019.

3. Hanya untuk yang Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. 

Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Wednesday, 24 July 2019

Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

 guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2019), kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 atau D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), dan 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog). Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019.

3. Hanya untuk yang Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. 

Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 1 November 2018

Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Info Guru - Sesuai Penjelasan Setdtjen GTK Terkait Penerbitan SKTP Guru tahun 2019 telah diberitahukan bahwa Kepala sekolah dan guru harus mengisi data dapodik dengan benar. Hal ini telah di informasikan berdasarkan surat edaran dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Maka dari itu, lakukan sesegera mungkit mengusulkan penerbitan SKTP sesuai mekanisme yang berlaku tanpa harus menunggu kelengkapan daftar hadir GTK. Hal ini dikarenakan Aplikasi GTK belum begitu sempurna dan masih dalam taraf pengenbangan.

 Sesuai Penjelasan Setdtjen GTK Terkait Penerbitan SKTP Guru tahun  Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019
Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019

Berikut Surat Edaran Info Dirjen GTK Tentang Penerbitan SKTP 2019 :

Diberitahukan Kepada Yth :
Sehubungan dengan proses penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) bagi guru PNSD dan bukan pns semester 2 tahun 2019, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan arahan kepada kepala sekolah dan guru untuk melakukan pemutahirkan data pada di aplikasi dapodik secara benar dan dan melakukan singronisasi kepiusat.

2. Saat ini Aplikasi Hadir-GTK masih dalam proses pengembangan baik dari program maupun insfrasturktur. Oleh Sebab itu, pada semester kedua tahun 2019 aplikasi Hadir GTK belum begitu menjadi criteria sebagai persyaratan guru dalam memperoleh SKTP Guru dan Tunjangnan Profesi Guru (TPG).

3. Maka dari itu, Dinas pendidikan diharapkan dapat segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi Guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh aplikasi tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian Absen hadir GTK.

4. Bila terdapat perbedaan pada gajih pokok, pangkat atau golongan , masa kerja, dan lain-lain, silakan perbaiki di aplikasi Dapodik, selanjutnya melakukan fasilitas reload pada aplikasi SIM pembayaran ( SIMBAR).

Penjelasan Penerbitan SKTP Guru Tahun 2019

Informasi berikut ini akan Admin bagikan penjelasan terkait penerbitan SKTP Guru PNSD dan guru bukan PNS meliputi daftar hadir DHGTK, Singronisasi Data dengan BKN, Permasalahan Dan Solusi  dan Cara melakukan Kuncian Dapodik.

VERIFIKASI KEHADIRAN DHGTK

  1. Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2019.
  2. Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online).
  3. Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP.

Untuk lebih jelasnya terkait Verifikasi DHGTK, berikut kami bagikan panduan lengkap Verifikasi Kehadiran DHGTK untuk penerbitan SKTP selengkapnya Disini.

KUNCIAN DATA DAPODIK

1. KUNCIAN SISWA

  • Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama.

2. KUNCIAN ROMBEL

  • Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudahn SK akan terkunci.
  • Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus).
  • Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah.

3. KUNCIAN PEMBELAJARAN

  • Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci.
  • Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain.
  • Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal.


4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN



5. KUNCIAN GAJI POKOK

  • Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya.
  • Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan.
  • Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji
  • (Pokok).


VALID dan BELUM VALID untuk SKTP


Tahap penyaringan data valid pada server GTK kira-kira begini:

1. Data guru yg tidak bermasalah sama sekali.
Terkait hal ini, jam mengajar murni 24 jam, tanpa tugas tambahan apa2 (biasa guru kelas, maupun guru mapell yg jam mengajar cukup), lalu NUPTK, NIP, NIK dan status Kepegawaian sudah cocok dg database BKN guru-guru yang dengan kriteria di atas, biasa paling valid, sehingga SKTP terbit lebih dulu, dan pencairanpun SKTP paling duluan.

2. Setelah data dengan klasifikasi ringan ini diproses, maka server GTK menyaring lagi data para Kepala sekolah (kan tidak ngajar sama sekali- Fungsi Manajerial). Sudah valid, maka akan terbit SKTP.

3. Penyaringan berikut adalah guru-guru dg tugas tambahan dan murni mngajar di sekolah induk saja, lalu jam kurang, maka dihitung dg tugas tambahan. Setelah Valid, terbit SKTP;

4. Dan, berikut inilah yg masih menunggu belum HIJAU smpai hari ini.
Guru yg tidak cukup jam mengajarnya di sekolah indukk, sehingga mengambil tambahan jam mengajar di sekolah lain.

Proses penyaringannya pun bertahap, dari yangg ringan, sampai yang berat. Yang akan valid SKTP terlebih dahulu adalah yang Mou (istilahnya) dengan 1 sekolah saja, kemudian yang dengan 2 sekolah atau lebih, kemudian yang mau antar kabupaten (mis, Kabupaten "A" dan Kabupaten "B" dengan tentunya memperhitungkan zonasi).

Dan, terakhir MoU antar jenjang (biasanya oleh guru tertentu).

Valid dalam hal ini bukan cuma JJM, tetapi juga data individu guru (NUPTK, NIK, NIP, Status kepegawaian, dll)

Karena itu, sekali lagi, proses tarik (migrasi) data dari Server Dapodikdasmen ke Server GTK itu membutuhkan waktu, tidak hari ini sinkron dapodik, lalu 2 atau 3 hari sudah valid. Sekali lagi, butuh PROSES.

Untuk itu, Kepada Bapak/ Ibu Guru yang JJM-nya BELUM VALID mohon bersabar dalam beberapa hari ke depan. Jangan cemas dan panik, apalagi menyalahkan dan menghakimi OPS. Intinya pastikan jika OPS sudah melakukan Input Data secara benar dan sesuai fakta lapangan.

Tetaplah pantau kerja OPS melalui Info GTK dan terlibatlah secara aktif dalam setiap PROSES Pendataan.

SINKRONISASI DATA DENGAN BKN

• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS.
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok).
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN.
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN.

Permasalahan Yang Sering Terjadi


• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokon pada Data BKN - akan diambil Gaji
Pokok Pada BKN.

• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik.
Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.

• NIP tidak ditemukan pada BKN - Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN.

• Jabatan bukan Guru pada BKN - Harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS.

• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, Jika sudah ada SK pengaktifan
kembali, lakukan update pada SAPK.

Download Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2019

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai info guru tentang  penjelasan penerbitan SKTP Guru PNS dan Non PNS  tahun 2019 Silakan download dibawah ini.


Itulah info mengenai pencairan dan penerbitan SKTP Sertifikasi Guru tahun 2019. Semoga informasi yang admin sampaikan diatas dapat bermanfaat. Terimakasih.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 15 April 2018

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019 – Diharapakan dengan adanya petunjuk teknis aneka tunjangan yang terkait pada lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNS-D mampu berjalan secara tertib, transparan, efisien, ekonomis, efektif, akuntabel, dan sesuai harapan.

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun  Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019
Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019

Maka dari itu, untuk memberikan kelancaran dalam penyaluran TPG Guru Pemerintah menerbikan peraturan melalui Meentri Pendidikan Dan Kebudayaan Rebublik Indonesia tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD Tahun 2019.

Nah, pada kesempatan kaliini akan membagikan Juknis Tunjangan Profesi Guru TPG Kemdikbud 2019 yang meliputi juknis penyaluran aneka Tunjangan Guru PNSD.

Juknis Tunjangan P ofesi Guru Kemdikbud Tahun 2018

Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019 merupakan panduan bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD di Indonesia.

Juknis Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu sesuatu berupa tunjangan yang diberikan kepada Guru yang telah sertifikat untuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi diberikan pada pendidik PNSD dalam bentuk uang melalui rekening bank bagi penerima tunjangan dan Penyaluran tunjangannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Penerima Tunjangan Profesi Guru 2019

Adapun ketentuan tunjangan profesi (TPG Guru) dalah seperti berikut : 

1. Berstatus jadi Guru PNS-D mengajar pada satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdaftar pada Dapodik, terkecuali untuk guru pendidikan agama. 
2. Aktif mengajar menjadi guru mata pelajaran atau sebagai Guru kelas atau aktif menuntun menjadi guru bimbingan konseling/ guru teknologi informatika serta komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. 
3. Mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Juknis Tunjanganan Khusus 2019

Tujuanya Juknis Tunjanganan Khusus adalah sebagai petunjuk untuk mengetahui criteria penerima dan mekanisme penyaluran tunjangan khusus tahun 2019 sejelas – jelasnya. 

Sedangkan Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang ditunjukan kepada Guru PNS di Daerah Khusus untuk penghargaan dan kompensasi atas kesusahan hidupnya yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Selain itu dapat menjunjung harkat dan martabat bagi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningktkan kompetensi Guru PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan mampu meningkatkan pelayanan pendidikan yang baik atau bermuu di Daerah Khusus.

Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan

Adapun mekanisme dan pratauran penyaluran tambahan penghasilan guru sesuai juknis tunjangan meliputi :

Pasal 12
  • TambahanmPenghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
  • Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.

Pasal 13
  • Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
  • Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Untuk biaya diberikan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.

Pasal 14
  • Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud 2018 secara lengkap berikut mekanisme dan keriteria penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru PNSD tahun 2019 dapat Anda unduh dibawah ini:

Download Permendikbud Nomor 10 Tentang TPG Tahun 2018 DISINI
Download Tunjanganan Khusus Dan Tambahan Pengahasilan Guru PNSD 2018 PDF DISINI

Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Tahun 2019. Semoga info kali ini dapat bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 14 February 2018

Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag - Merupakan informasi sesuai Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Diterbitkannya KMA Insentif Bulanan Guru Bukan PNS tentunya menjadi kabar baik bagi semua guru Non-PNS Kemenag.

Kementerian Agama Tetapkan Insentif Bagi Guru Non PNS

 Merupakan informasi sesuai Keputusan Menteri Agama No  Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018
Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018

Adanya insentif guru non pns kemenag ini untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan bagi guru bukan PNS pada Kementreian Agama, perlu diberikan Insentif.

Bahwa berdasarkan pertimabangan-pertimbanag sebagaiamana untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah maka Kemenag tetapkan Insentif bulanan bagi Guru Non PNS.


Biaya Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018

Kemenag terbitkan KMA Insentif bertujuan untuk mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu / bulan. Guru yang mendapatkan insentif adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kemenag.

Adapaun besaran biaya Guru Non PNS Kemenag yang akan dapat insentif bulanan terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapatkan insentif sebesar Rp250. 000.

Selain itu menurut informasi bahwa guru madrasah bukan-PNS yang belum sertifikasi cukup banyak yaitu berkisar 241 ribu guru  di seluruh Indonesia. Jadi masih banyak guru non pns kemenag yang akan menerima dana insentif. Nah, apabila guru madrasah perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru selama 1 tahun mendapatkan Rp3.000.000 (tiga juta). Sedangkan untuk mekanisme pemberian insentif guru madrasah akan dilakukan melalui rekening Bapak/ibu.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Surat Edaran Kementerian Agama tentang Insentif Guru Non PNS dapat anda unduh dibawah ini:

Download Surat Edaran Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama DISINI

Selain surat edaran Kemenag berikut admin bagikan juga juknis insentif guru madrasah tahun 2018 yang dapat anda unduh dibawah ini :

Download Juknis Insetif Guru Non PNS Madrsah 2018

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengeni dana Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018, Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://jayaoprator.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 12 September 2017

SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Seiring dengan diumumkannya hasil seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah melalui layanan Simpatika, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pun menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Keputusan ini memuat nama-nama guru yang lolos (terpilih) menjadi Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dari seluruh Indonesia. Tahapan verifikasi dan seleksi telah dilaksanakan pada akhir Agustus hingga 10 September 2017 silam.

Total jumlah guru yang terpilih menjadi calon peserta sertifikasi guru 2017 adalah 4.314 guru. Padahal jumlah pendaftar melalui layanan Simpatika konon mencapai di atas 25.000 peserta. Ke-4.314 guru akan mengikuti sertifikasi guru dengan menggunakan pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Dalam daftar calon peserta sertifikasi guru madrasah Thaun 2017 sebagaimana lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 4951 Tahun 2017 tersebut memuat nama guru, nomor peserta, NUPTK dan NPK, nama instansi guru, status PNS atau Non PNS, bidang studi sertifikasi, asal kabupaten dan provinsi, serta nama LPTK penyelenggara sergur.

Sebelum mengikuti PLPG, setiap calon peserta yang telah terpilih tersebut akan mengikuti kegiatan prakondisi atau pembekalan awal PLPG secara daring (online) selama dua bulan. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan dengan tujuan agar para guru lebih siap dalam mengikuti PLPG. Dalam pembekalan awal PLPG tersebut, peserta akan mempelajari dua sumber belajar yang meliputi sumber belajar pedagogik dan sumber belajar bidang studi. Pembekalan awal PLPG dilaksanakan secara daring (online) pada alamat https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan.

seleksi calon peserta sertifikasi guru Madrasah SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017

Download SK Dirjen Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017


Untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4951 Tahun 2017 tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 beserta lampiran Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 silakan klik tautan ini.

Demikianlah SK Dirjen tentang Penetapan Calon Peserta Sergur Madrasah 2017. Semoga SK Dirjen tersebut bermanfaat bagi guru-guru calon peserta sertifikasi guru madrasah 2017.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 19 June 2017

Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pendaftaran Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka. Kali ini, memberikan tata cara dan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 melalui layanan Simpatika.

Selain itu, juga bagaimana caranya melakukan edit pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi guru RA/Madrasah yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran namun ingin melakukan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran sertifikasi, dapat melakukan perubahan pendaftaran.

Bagi guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, akan langsung muncul pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran. Jika noitifikasi tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.

  memberikan tata cara dan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Apa saja pesrsyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi 2017?

Terkait persyaratan ini telah pernah diulas di artikel sebelumnya yakni, Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.

Syarat itu meliputi:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Jika data PTK belum tertulis sesuai dengan persyaratan tersebut, silakan lakukan perbaikan data (edit data) dan lakukan ajuan S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).

2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Untuk melakukan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
  • Saat masuk ke dasbor PTK akan muncul notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.
Yth. (Nama PTK), Sehubungan dengan program Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG. Saudara terundang untuk menjadi kandidat calon peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti program Sertifikasi Guru 2017, silakan melengkapi isian bidang studi sertifikasi (jenjang dan mata pelajaran) yang sesuai dengan kompetensi Saudara.

  memberikan tata cara dan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Klik pada menu "Jenjang Materi" untuk memilih jenjang sesuai satminkal masing-masing
  memberikan tata cara dan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Klik pada menu "Mata Pelajaran" untuk memilih mata pelajaran yang diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
  • Jika sudah, klik "Lanjut"
  • Akan muncul pesan tentang rangkuman isian yang telah dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang jika keliru, silakan klik "Kembali" untuk melakukan pengeditan kembali.
  memberikan tata cara dan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Pendaftaran selesai. Anda akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG.
  • Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan pendaftaran tersebut.

3. Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan


Setelah selesai mendaftar, Anda akan otomatis terdaftar sebagai kandidat calon peserta sertifikasi guru periode 2017. Status pendaftaran dan langkah-langkah berikutnya akan muncul di akun Simpatika masing-masing. Karena itu, pantau terus perkembangannya di akun PTK Simpatika.

Jika ada kekeliruan saat mendaftar?

Tidak masalah. PTK dapat melakukan pengeditan atau perbaikan pendaftaran.

Cara melakukan pengeditan pendaftaran calon peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
  • Klik menu "Sertifikasi Guru" yang terdapat di kolom sebelah kiri
  • Muncul 
  • Klik "Edit"
  memberikan tata cara dan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta S Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yang sesuai.
  • Klik Lanjut
Semikianlah cara melakukan pendaftaran calon peserta sertifikasi guru Tahun 2017 dan cara melakukan edit pendaftaran sertifikasi guru RA/Madrasah Periode 2017 melalui Simpatika.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 16 June 2017

Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Yang pertama, data yang digunakan sebagai acuan pendaftaran adalah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon peserta Sertifikasi Guru 2017 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, program sertifikasi guru 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melakukan sertifikasi ulang belum dapat diakomodasi saat ini.

Ketiga, proses dan tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak memilih akan mengikuti program sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam memilih LPTK mana yang akan digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Keempat adalah terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk dapat menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal dan ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut dapat diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yang belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melakukan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing dan melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 5 April 2017

Download Modul Siap PLPG 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Download Modul Siap PLPG 2017

Modul PLPG 2017 - PLPG 2017 akan segera dimulai, sepertinya belum lama PLPG tahun 2016 baru saja berlalu, dan telah berjalan sesuais dengan agenda dan tentunya dengan hasil yang beragam. Ada yang berhasil lulus dan pada tahun 2017 ini akan tunjangan profesi guru. Namun, bagi yang belum berhasil, maka pada tahun 2017 berkesempatan tahun ini mengikuti Ujian Tulis Nasional yang berisi materi Uji Kompetensi Guru yang diselenggarakan dua kali per tahun atau satu kali per semester. Hal ini tentunya sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

 dan telah berjalan sesuais dengan agenda dan tentunya dengan hasil yang beragam Download Modul Siap PLPG 2017

Modul Lengkap PLPG 2017

Bagi bapak/ibu guru semuanya yang akan menjadi peserta sertifikasi guru 2017, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri, terutama yang telah memenuhi kualifikasi untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2017 ini. Persiapan perlu dilakukan lebih awal mengingat kriteria nilai akhir UKG pada akhir kegiatan adalah 80 ponit.

Materi dalam modul PLPG ini sebaiknya Anda pelajari secara mendalam. Hal ini akan sangat membantu Anda dalam mengerjakan UTN PLPG sebagai salah satu persyaratan kelulusan sertifikasi guru.

Tidak perlu berbasa basi terlalu lama, berikut ini link Download Soal dan Materi Siap PLPG 2017, silakan klik link berikut :

Siap PLPG 2016 Guru SD :
Modul PLPG 2016 Mapel Bahasa Indonesia 

Modul PLPG 2016 Mapel PKN :

• BAB I KEDUDUKAN PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA DAN PENGEMBANGAN SIKAPDAN PERILAKU POSITIF DALAM PEMBELAJARAN PKn

• BAB II KONSEP DAN PRINSIP KEPRIBADIAN NASIONAL, DEMOKRASI KOSTITUSIONAL INDONESIA, SEMANGAT KEBANGSAAN, CINTA TANAH AIR SERTA BELA NEGARA

• BAB III HAK ASASI MANUSIA DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

• BAB IV PENGERTIAN DAN PRINSIP KEWARGANEGARAAN SERTA NILAI MORAL DAN NORMA DALAM MASYARAKAT 



Modul PLPG 2016 Mapel Matematika

• BAB I BILANGAN
• BAB II ALJABAR
• BAB III GEOMETRI
• BAB IV PENGUKURAN
• BAB V STATISTIKA



Modul PLPG 2016 IPA

• BAB I GEJALA ALAM BIOTIK DAN ABIOTIK
• BAB II KONSEP DAN HUKUM IPA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN SEHARI HARI 


Modul PLPG 2016 IPS

• BAB I RUANG LINGKUP DAN PENGERTIAN IPS SERTA KONSEP DASAR ILMU SOSIAL
• BAB II KETERAMPILAN DASAR DAN NILAI DALAM IPS 

Modul PLPG 2016 Guru Kelas

Download Materi PLPG IPS Untuk Guru Kelas SD
Download Materi PLPG IPA Untuk Guru Kelas SD
Download Materi PLPG Matematika Guru Kelas SD
Download Materi PLPG PKn Untuk Guru Kelas SD
Download Materi PLPG Bahasa Indonesia Guru Kelas SD


Modul PLPG 2016 Penjaskes (PJOK)

Modul PLPG Tahun Sebelumnya

Soal dan Materi PLPG 2016

atau : http://www.ziddu.com/download/22450253/PLPG_3_isi_2.pdf.html

Sumber Materi PPG 2016 : http://sergur.kemdiknas.go.id/

Atau mau download MateriModul PPGJ 2015  bisa di link berikut ini :

Modul PLPG TK  Download 
Modul PLPG SD Download
Modul PLPG SD Download
Modul PLPG SDLB  Download 

Modul PLPG TIK  Download 
Modul IPA Terpadu Download 
Modul PLPG IPS Download 
Modul PLPG Biologi Download 
Modul PLPG Fisika Download 
Modul PLPG Kimia Download 
Modul PLPG Ekonomi Download 
Modul PLPG Sosiologi Download
Modul PLPG Geografi Download 
Modul PLPG Sejarah Dwonload 
Modul PLPG Bahasa Arab Download 
Modul PLPG Bahasa Jerman Download
Modul PLPG Bahasa Prancis Download 
Modul PLPG Bahasa Jepang Download 
Modul PLPG Bahasa Mandarin Download 
Modul PLPG KKPI Download 
Modul PLPG BK Download 
Modul PLPG Teknik Bangunan Download
Modul PLPG Teknik Plumbing dan Sanitasi Download 

Modul PLPG Teknik Instalasi dan Tenaga Listrik Download 
Modul PLPG Teknik Pendingin Download




Sumber https://qoooo17.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 4 April 2017

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 akhirnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken semenjak 30 Desember 2016 silam. Namun tampaknya perlu waktu hingga beberapa bulan sebelum akhirnya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa bab yang meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Sesuai dengan bunyi pada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, terdapat 25 kriteria guru yang dapat menerima tunjangan profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup tentang satminkal, kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio peserta didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya dan lebih jelas, tentu silakan baca dan pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2018

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 pada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang dipergunakan sebaga acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.