Showing posts with label PPDB SMK. Show all posts
Showing posts with label PPDB SMK. Show all posts

Monday, 14 January 2019

Rencana Penghapusan SKTM dalam PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jateng Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Forum diskusi/uji publik atas rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV di Ruang Rapat SMK Negeri 1 Purwodadi pada Jum'at, 11 Januari 2019.

Peserta diskusi yang diundang dalam kegiatan ini antara lain Kapolres Grobogan, Dandim Grobogan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dan Blora, Kepala SMK dan SMA Negeri Kabupaten Grobogan dan Blora, Ketua PGRI Kabupaten Grobogan dan BloraPerwakilan Ketua Komite Sekolah SMA dan SMK di Kab. Grobogan dan Blora serta Perwakilan Kepala Desa/Kelurahan di Kabupaten Grobogan dan Blora.

uji publik atas rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penerimaan Peserta Didik  Rencana Penghapusan SKTM dalam PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jateng Tahun 2019

Kegiatan ini membahas tentang Evaluasi dan Rencana Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Grobogan dan Blora Tahun Pelajaran 2018/2019 mendatang. Materi yang dibahas adalah seputar Surat Keterangan Miskin (SKTM) dan Zonasi, materi selengkapnya dapat anda lihat pada daftar unduhan yang kami lampirkan di bawah artikel ini.
Baca Juga: Download Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB
Rangkuman yang dapat kami ambil dari paparan materi adalah sebagai berikut;
Gubernur Jawa Tengah menggagas penghapusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Ngeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 ini. Gagasan ini merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah Tahun 2018. Terkait dengan penghapusan SKTM ini, Pemrov Jateng tengah membahas Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan dicocokan dengan Permendikbud yang juga sedang dalam perubahan. Selain itu juga dilakukan sosialisasi guna meminta asukan pada wali murid, kepala desa, Dinsos, Kepolisian serta masyarakat.

Proses penerimaan siswa nantinya akan ditekankan berdasarkan jalur nilai dan prestasiakademik, bukan lagi jalur miskin. Untuk itu kepada orang tua agar mendidik putra putrinya untuk mengedepankan kejururan, pendidikan berintegritas dan berkarakter.


Pemrov Jateng sendiri selama ini telah memberikan bantuan untuk siswa miskin, sehingga penghapusan SKTM diharapkan tidak membuat resah prang-tua siswa dari keluarga yang benar-benar kurang mampu. "Kami akan menjamin anak miskin tetap bisa sekolah", Ungkap Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah

Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat aturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan.

Kita tunggu hasilnya bersama.

Daftar Unduhan:


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 1 July 2018

Perubahan Juknis PPDB Online SMA/SMK Negeri Jawa Tengah Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada tanggal 29 Juni 2018 telah di upload dan disebarkan melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di http://pdk.jatengprov.go.id.

Perubahan juknis tersebut khususnya pada syarat-syarat pendaftaran PPDB Online SMA Negeri dan SMK Negeri Jawa Tengah. Untuk lebih lengkapnya anda dapat mengunduh file juknis tersebut pada link berikut ini:

1. Pergub 64 2018
2. Juknis PPDB 2018
3. Lampiran Zonasi PPDB 2018
4. Lampiran Daya Tampung SMA 2018
5. Lampiran Daya Tampung SMK 2018

Untuk pelaksanaan PPDB anda dapat membuka alamat http://ppdb.jatengprov.go.id mulai tanggal 1 Juli 2018.





Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 8 June 2018

Aturan Prosedur PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Aturan & Prosedur PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018

Berikut ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

1. Persyaratan PPDB

2. Tata Cara Pendaftaran

3. Alur Pendaftaran

4. Zonasi dan Daya Tampung

5. Penetapan Peminatan

6. Seleksi dan Nilai Akhir

7. Daftar Ulang

8. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

9. SK dan Juknis PPDB-2018

1. Persyaratan PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
  1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
    • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
    • Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
  2. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
    • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    • Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
    • Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
Keterangan :
Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :

NO
BIDANG KEAHLIAN
OBYEK PEMERIKSAAN
1.
Teknologi Rekayasa
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
2.
Teknik Informatika
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
3.
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
  • Tidak buta warna total (Peksos)
  • Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Kesehatan Pendengaran baik
  • Kesehatan mulut dan gigi baik
4.
Agribisnis dan Teknologi
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
5.
Kemaritiman
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
6.
Bisnis dan Manajemen
  • Tinggi badan Pa/Pi. 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
7.
Pariwisata
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
8.
Energi dan Pertambangan
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
9.
Seni dan Industri Kreatif
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik (Pa)
  • Tidak bertindik lebih dari 1 (Pi)
Catatan :
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.

2. Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
  2. Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
  3. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan peminatan pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  4. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  5. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
  6. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
  7. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

3. Alur Pendaftaran

  1. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
    • Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id)
    • Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet
    • Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
    • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
  2. Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
    • Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
    • Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan/belum mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan pendidikan;
    • Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
    • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima.
  3. Khusus bagi calon peserta didik SMK Negeri, maka :
    1. Wajib mengikuti test khusus di satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran yang pelaksanaannya bersamaan dengan waktu verifikasi berkas pendaftaran sebagaimana jadwal PPDB yang telah ditetapkan.
    2. Ketentuan wajib mengikuti tes khusus juga berlaku bagi peserta didik yang dinyatakan langsung diterima karena :
      • Memiliki prestasi yang sesuai ketentuan yakni prestasi Tingkat Internasional Peringkat I s.d III, dan Prestasi Tingkat Nasional Peringkat I.
      • Calon peserta didik yang berasal dari anak guru dan mendaftarkan pada satuan pendidikan (SMK Negeri) tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.

4. Zonasi dan Daya Tampung

ZONASI 

Ketentuan Zonasi stidak berlaku untuk satuan pendidikan SMK

DAYA TAMPUNG

  1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
  2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut:
    • SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
    • SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik
  3. Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
    • SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
    • SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
  4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat di aplikasi PPDB Online

5. Penetapan Peminatan

Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;

6. Seleksi dan Nilai Akhir

SELEKSI 

  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK dengan ketentuan:
    1. Tidak berlaku ketentuan zonasi;
    2. SKTM, KIP,  atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili di dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten.
    3. Menggunakan nilai UN SMP dan nilai Test Khusus;
    4. Nilai UN SMP/sederajat diberikan bobot sebesar 85 (delapan puluh lima) persen dan Test Khusus diberikan bobot sebesar 15 (lima belas) persen.
    5. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
    6. Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), TK (Nilai Test Khusus) dan NP (Nilai Prestasi);
    7. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
      • Anak Guru;
      • Anak Berprestasi;
      • Siswa Miskin;
    8. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
      • usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
      • pilihan 1 (satu);
      • nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA;

NILAI AKHIR 

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:
  1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
  2. Nilai Test Khusus (TK);
  3. NP (Nilai Prestasi).
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
                      NA = (85% UN + 15 % TK) + NP
Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

7. Daftar Ulang

  1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    1. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
    2. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
    3. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.

8. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Penetapan Hasil Seleksi
    • Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
    • Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
  2. Pengumuman Hasil Seleksi
    • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
    • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
    • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, nilai UN, NP, dan TK (khusus SMK), jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

9. SK dan Juknis PPDB-2018


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 23 May 2018

11 SMA Negeri di Kabupaten Grobogan Melaksanakan PPDB Online di Tahun 2018 ini

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada dua tahun terakhir ini dilaksankan secara online. Pelaksanaan PPDB Online baru sebatas untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Grobogan juga melaksanakan PPDB Online di tahun 2018 ini untuk 3 SMK Negeri serta 11 SMA Negeri.

Tahun 2017 kemarin walaupun masih ada sedikit kendala namun bisa dikatan sukses dalam pelaksanakan PPDB Online di Kabupaen Grobogan khususnya dan Provinsi Jawa Tengah pada umumnya. Semoga pada pelaksanaan PPDB Online Tahun 2018 yang akan dilaksankan pada tanggal 1 s.d. 6 Juli 2018 nanti juga akan berjalan dengan lancar dan sukses.

Bekerjasama dengan pihak Telkom, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan aplikasi yang sudah diperbaiki dan diupdate agar pelaksanaan PPDB Online SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019 ini suskses.



Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Online yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Melalui PPDB Online masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Online.

Ada 3 SMK Negeri dan 11 SMA Negeri di Kabupaten Grobogan yang melaksanakan PPDB Online. Untuk SMK silahkan BACA DISINI. Untuk SMA Negeri serta kuota calon siswa barunya dapat anda lihat berikut ini:

No
Nama Sekolah
MIPA
IPS
Total
1 SMA NEGERI 1 GEYER 180 144 324
2 SMA NEGERI 1 GODONG 180 144 324
3 SMA NEGERI 1 GROBOGAN 216 108 324
4 SMA NEGERI 1 GUBUG 324 108 432
5 SMA NEGERI 1 KARANGRAYUNG 180 108 288
6 SMA NEGERI 1 KRADENAN 216 144 360
7 SMA NEGERI 1 PULOKULON 144 144 288
8 SMA NEGERI 1 PURWODADI 252 108 360
9 SMA NEGERI 1 TOROH 216 144 360
10 SMA NEGERI 1 WIROSARI 252 108 360
11 SMA NEGERI 1 GABUS 180 72 252

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Inilah 3 SMK Negeri Pelaksana PPDB Online 2018 di Kab. Grobogan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Inilah SMK Negeri Pelaksana PPDB Online 2018 di Kab. Grobogan. Ada 3 SMK Negeri di Kabupaten Grobogan yaitu SMK Negeri 1 Purwodadi, SMK Negeri 2 Purwodadi serta SMK Negeri 1 Wirosari. Untuk Informasi PPDB baik untuk Kompetensi Keahlian atau Jurusan maupun daya tampung siswa baru yang dapat diterima dapat anda lihat di bawah ini.

Karena dalam PPDB Online tahun 2018 ini calon peserta didik dapat memilih sampai dengan 4 pilihan, maka manfaatkan informasi ini untuk menentukan pilihan pertama, kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan pilihan anda.
 Inilah SMK Negeri Pelaksana PPDB Online  Inilah 3 SMK Negeri Pelaksana PPDB Online 2018 di Kab. Grobogan
Data Daya Tampung Calon Peserta Didik SMK pada PPDB Online SMK Tahun 2018 Kabupaten Grobogan

Anda juga dapat melihat informasi ppdb di tiap SMK dengan membuka alamat website masing-masing sekolah.

Untuk jumlah siswa perkelas atau per rombel (rombongan belajar) adalah 36 siswa

SMKN 1 Purwodadi

NPSN: 20313803
Alamat : JL. P. DIPONEGORO NO. 24 PURWODADI
Info PPDB: http://ppdb.smkn1-purwodadi.net/

  • Teknik Komputer dan Jaringan (72)
  • Multimedia (72)
  • Tata Boga (72)
  • Tata Busana (72)
  • Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (108)
  • Akuntansi dan Keuangan Lembaga (108)
  • Bisnis Daring dan Pemasaran (72)
Total 576 Siswa

SMK Negeri 2 Purwodadi


NPSN: 20313797
ALAMAT : JL. MH THAMRIN NO 50 KEL. DANYANG KEC. PURWODADI 58113
Info PPDB : http://ppdb.smkn2purwodadi.sch.id/

  • Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan (72)
  • Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (72)
  • Teknik Instalasi Tenaga Listrik (108)
  • Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (108)
  • Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (108)
  • Teknik Bodi Otomotif (72)
  • Teknik Komputer dan Jaringan (108)
Total 648 Siswa

SMK Negeri 1 Wirosari

NPSN: 20361861
Alamat: JLN. GAJAH MADA NO. 144 WIROSARI
Info PPDB : http://www.smkn1wirosari.sch.id

  • Teknik Instalasi Tenaga Listrik (36)
  • Teknik dan Bisnis Sepeda motor (108)
  • Teknik Bodi Otomotif (108)
  • Teknik Komputer dan Jaringan (108)
  • Multimedia (36)
  • Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian (72)
Total 468 Siswa
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMK Negeri Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online untuk SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 ini merupakan  ringkasan dari Juknis PPPDB Online SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 yang dapat anda lihat pada tautan berikut:

Juknis PPPDB Online SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018/2019

Langsung saja kita lihat Tata Cara Pendaftaran PPDB Online bagi calon peserta didik baru SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 berikut ini:

 Tata Cara Pendaftaran PPDB Online untuk SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun  Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMK Negeri Tahun 2018

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMK Tahun 2018

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
  2. Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
  3. Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan peminatan pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  4. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  5. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
  6. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
  7. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga:


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Persyaratan PPDB Online SMK Negeri Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Persyaratan PPDB Online untuk SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 ini berisi ringkasan dari Juknis PPPDB Online SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 yang dapat anda lihat pada tautan berikut:


Langsung saja kita lihat Persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta didik baru SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 berikut ini:

 Persyaratan PPDB Online untuk SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun  Persyaratan PPDB Online SMK Negeri Tahun 2018

Persyaratan PPDB Online SMK Tahun 2018

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
  1. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas): 
    • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
    • Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
  2. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
    • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    • Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
    • Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
Keterangan :
Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :

NO
BIDANG KEAHLIAN
OBYEK PEMERIKSAAN
1.
Teknologi Rekayasa
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
2.
Teknik Informatika
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
3.
Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
  • Tidak buta warna total (Peksos)
  • Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Kesehatan Pendengaran baik
  • Kesehatan mulut dan gigi baik
4.
Agribisnis dan Teknologi
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
5.
Kemaritiman
  • Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
6.
Bisnis dan Manajemen
  • Tinggi badan Pa/Pi. 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
7.
Pariwisata
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
8.
Energi dan Pertambangan
  • Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik
  • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
9.
Seni dan Industri Kreatif
  • Tidak buta warna
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik (Pa)
  • Tidak bertindik lebih dari 1 (Pi)
Catatan :
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.

Baca Juga:

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Pergub No. 5 Tahun 2018 Tentang PPDB Online Provinsi Jateng Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor  Download Pergub No. 5 Tahun 2018 Tentang PPDB Online Provinsi Jateng Tahun 2018

Dengan adanya Pergub No. 5 Tahun 2018 ini maka Pergub No. 9 Tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi. Dan pelaksanaan PPDB Online untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berpedoman pada Pergub Nomor 5 Tahun 2018.

File Pergub N0. 9 Tahun 2017 dapat anda lihat lagi DISINI.

Langsung saja kita lihat dan download Pergub No. 5 Tahun 2018 yang baru berikut ini..
 

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 1 March 2018

PPDB SMK NEGERI JAWA TENGAH TAHUN 2018 SUDAH DIBUKA

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

PPDB SMK NEGERI JAWA TENGAH TAHUN 2018 SUDAH DIBUKA
SEKOLAH BOARDING GRATIS KHUSUS KELUARGA KURANG MAMPU BAGI WARGA JAWA TENGAH

Dengan hormat,
Mohon bapak/ibu/sdr dapat menginformasikan kepada anak/sdr/adik/tetangga yang ingin melanjutkan SMK tetapi tidak ada biaya untuk melanjutkan. SMK Negeri Jawa Tengah solusinya. Sekolah layanan publik milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dibiayai APBD penuh sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan di Jawa Tengah.

GRATIS dari biaya sekolah, sragam, perlengkapan sekolah, diasramakan (wajib), Makan, Sandang, dan kebutuhan lainnya.


Dengan ini kami sampaikan PPDB SMKN Jawa Tengah sudah dibuka mulai 26 Februari - 15 April 2018.

SMKN Jawa Tengah memiliki 3 kampus:

Kampus 1 : SMKN Jateng Semarang
Program Keahlian:

  1. Bisnis Konstruksi dan Properti
  2. Teknik Elektronika Industri
  3. Teknik Instalasi Tenaga Listrik
  4. Teknik Pemesinan
  5. Teknik Kendaraan Ringan


Kampus II : SMKN Jateng Pati
Program Keahlian:

  1. Agribisnis dan Pengolahan Hasil Pertanian
  2. Teknik Perbaikan Body Otomotif


Kampus III : SMKN 3 Purbalingga
Program Keahlian:

  1. Teknik Pemesinan
  2. Teknik Pengelasan


INGAT KUOTA TERBATAS
Setiap tahun SMK Negeri Jawa Tengah hanya menerima siswa sejumlah 264 peserta didik yang dibagi di 3 sekolah tersebut yaitu: Kampus Semarang 120 siswa, Kampus Pati 48 siswa, dan Kampus Purbalingga 96 siswa. Kuota tersebut diperebutkan ribuan pendaftar dari wilayah yang tersebar di Jawa Tengah.

Berikut adalah kriteria calon peserta didik :

  1. Dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan KPS/KIP/Surat keterangan tidak mampu setingkat kab/kota.
  2. Memiliki potensi akademis dan non akademis yang baik
  3. Berkelakuan baik
  4. Berminat melanjutkan sekolah
  5. Ada dukungan dari orang tua


Persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi :

  1. Bukti Cetak Pendaftaran Online aplikasi PPDB (data calon peserta didik)
  2. FC KPS/KIP/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Kab/Kota
  3. FC KK (legalisir)
  4. FC Akta Kelahiran (legalisir)
  5. FC NISN (legaliris)
  6. FC Raport Semester 1-5 (legalisir)
  7. Surat Rekomendesi / Kelakuan Baik dari Kepala Satuan Pendidikan
  8. FC KTP orang tua/wali
  9. Pas foto berwarna berukuran 3x4 sejumlah 6 lembar dan 2x3 sejumlah 2 lembar
  10. Surat keterangan sehat
  11. Foto obyek rumah atau kontrakan yang di miliki oleh orang tua dengan ukuran 3R, tampak depan, tampak samping, tampak dalam/ruang utama
  12. FC piagam atau prestasi yang pernah diraih
  13. Fotocopy rekening listrik


Pendaftaran online dapat diakses melalui http://ppdb.smknjateng.sch.id

Setelah selesai mengisi data diri dalam PPDB online tersebut, segeralah cetak Bukti Pendaftaran tersebut dan kirimkan persyaratan yang telah kami sebutkan di atas melalui POS ke sekolah yang dipilih oleh calon peserta didik sebelum tanggal 23 April 2018.

Info lebih lanjut:
Kampus Semarang
082137296874 (Bagus)
08985300605 (Heri)
081326474001 (Zanuar)
Kampus Pati
082138060660 (Kukuh)
081213820636 (Adnan)
Kampus Purbalingga
085702475050 (Salamun)
085647939930 (azhar)

Semoga bermanfaat dan mohon bantuannya untuk disebar luaskan bagi warga di Jawa Tengah. Terimakasih
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 19 June 2017

PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung Hanya 2 (dua) Hari

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pilihan menu Jalur Pemenuhan Daya Tampung pada web ppdb.jatengprov.go.id
Anda tidak diterima di sekolah pilihan anda pada kemarin ? Jangan kuatir masih ada SMK Negeri ataupun SMA Negeri yang belum memenuhi daya tampung sehingga dilaksanakan PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah . Bagi calon peserta didik yang tidak diterima dalam PPDB Online, diberikan kesempatan mengikuti PPDB Online Pemenuhan Daya Tampung di satuan pendidikan yang daya tampungnya belum terpenuhi.

Baca Juga : PPDB Online Tahap Kedua Tanggal 19-20 Juni 2017 Hanya Untuk Sekolah yang Masih Belum Memenuhi Daya Tampung

PPDB Online Pemenuhan Daya Tampung dilaksanakan hanya dua hari saja yaitu pada tanggal 19-20 Juni. Tepatnya pada tanggal 19 Juni 2017 pk. 10:00 WIB sampai 20 Juni 2017 pk. 15:00 WIB. Lihat jadwal lengkapnya berikut ini:

Jadwal Lengkap PPDB Online Pemenuhan Daya Tampung

Pilihan menu Jalur Pemenuhan Daya Tampung pada web ppdb PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung Hanya 2 (dua) Hari
Jadwal Lengkap PPDB Online Pemenuhan Daya Tampung 
Syarat-syarat pendaftaran hampir sama dengan jalur reguler namun ada perbedaan dalam penetapan nilai akhir, seperti berikut ini:

  1. Penetapan nilai akhir untuk SMA Negeri hanya didasarkan pada nilai yang tercantum dalam SHUN sesuai bobot peminatan, dengan tidak mempertimbangkan penambahan nilai dalam bentuk lainnya.
  2. Penetapan nilai akhir untuk SMK didasarkan pada nilai yang tercantum dalam SHUN dengan persentase 65%, ditambah nilai tes khusus dengan persentase 35%, dan tidak mempertimbangkan penambahan nilai dalam bentuk lainnya.
  3. Penyusunan peringkat didasarkan dengan Nilai Akhir tertinggi sampai dengan nilai terendah.

Selengkapnya dapat anda lihat pada pengumuman berikut ini:

SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

NOMOR:420/05972 

TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE PEMENUHAN DAYA TAMPUNGSMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018




Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 16 June 2017

PPDB Online Tahap Kedua Tanggal 19-20 Juni 2017 Hanya Untuk Sekolah yang Masih Belum Memenuhi Daya Tampung

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Hanya Untuk Sekolah yang Masih Belum Memenuhi Daya Tampung PPDB Online Tahap Kedua Tanggal 19-20 Juni 2017 Hanya Untuk Sekolah yang Masih Belum Memenuhi Daya Tampung
Rapat PPDB Online SMA N dan SMKN Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juni 2017 pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Proses pendaftaran PPDB Online telah Untuk SMK dan SMA Negeri di Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan pada tanggal 11-14 Juni 2017. Untuk jadwal selanjutnya adalah Pengumuman pada tanggal 19 Juni 2017 serta daftar ulang 20 s.d. 21 Juni 2017 nanti.

Dari sebanyak 592 SMA Negeri dan SMK Negeri di bawah naungan Pememrintah Provinsi Jawa Tengah yang menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada tahun pelajaran 2017/2018, Ada beberapa sekolah yang masih kekurangan pendaftar jadi tidak bisa memenuhi daya tampung.


Untuk memenuhi kekurangan daya tampung setelah pengumuman bagi SMA Negeri dan SMK Negeri, direncanakan akan dibuka PPDB Online Tahap kedua, dimulai tanggal 19 Juni Pukul 10.00 WIB s.d. 20 Juni 2017 pukul 15.00 WIB dengan hanya mempertimbangkan SHUN, dan SMK Negeri tetap dilakukan tes khusus dan kesehatan.

Untuk sekolah yang kekurangan pendaftar untuk melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa.

Informasi tersebut merupakan hasil rapat PPDB Online SMA N dan SMKN Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juni 2017 pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam rapat tersebut juga membahas tentang penekanan/penegasan persyaratan PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB khususnya untuk Siswa Miskin.

Berdasarkan data saat ini secara komulatif se Jawa Tengah Prosentase calon peserta didik dari keluarga miskin untuk SMA Negeri sebanyak 10.076 orang(8,24%) dari total daya tampung yang tersedia 112, 792 orang, dan SMK Negeri sebanyak 12.777 orang (12,24%) dari total daya tampung 98.100 orang, namun penyebaran calon peserta didik dari keluarga miskin dimaksud tidak merata.




Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 13 June 2017

Lihat Daftar Petugas Helpdesk Posko PPDB Online Jawa Tengah 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Lihat Daftar Petugas Posko PPDB Online Jawa Tengah  Lihat Daftar Petugas Helpdesk Posko PPDB Online Jawa Tengah 2017

Daftar Petugas Posko Helpdesk PPDB Online Jawa Tengah 2017



Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tata Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi Jawa Tengah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

PPDB Online untuk SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 14 Juni 2017 besok. Sebanyak 592 SMA Negeri dan SMK Negeri di bawah naungan Pememrintah Provinsi Jawa Tengah yang akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada tahun pelajaran 2017/2018. SMA dan SMK Negeri tersebut tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Karena PPDB dilakukan secara online maka kita dapat melihat hasil seleksi sementara secara online juga. Masyarakat umum dapat melihat tanpa menginputkan password atau dapat dikatakan informasi ini tersedia secara publik.

Anda tidak diterima?, baca juga info berikut:

Namun proses seleksi untuk SMA Negeri dan SMK Negeri berbeda, silahkan baca JUKNIS PPDB ONLINE DISINI untuk melihat hasil seleksi sementara apakah anda diterima atau tidak anda dapat melihat panduan berikut:

Tata Cara Melihat Hasil Seleksi dan Pengumuman Akhir PPDB Online Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017

Pertama kali anda buka laman: https://jateng.siap-ppdb.com

 PPDB Online untuk SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan mulai tangga Tata Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi Jawa Tengah
Langkah 2; Pilih jenjang SMA atau SMK

Langkah 3; Pilih Menu seleksi lalu pilih sekolah selanjutnya apabila muncul pilihan kabupaten pilih kabupaten lokasi sekolah.

Langkah 4; Pilih sekolah tempat mendaftar 

Langkah 5; Cari nama kamu apakah masih diterima atau tidak. Lihat pilihan pertama dahulu, apabila tidak ada di daftar maka lihat pilihan 2.
Pada langkah 5 diatas akan berubah seperti gambar berikut setelah Pengumuman Hasil Akhir PPDB SMK Negeri / SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tanggal 19 Juni 2017 Pukul 00:01 WIB

Tampilan Hasil Seleksi Akhir PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah

Langkah pada gambar tersebut adalah contoh untuk SMK langkah untuk SMA hampir sama. Disini anda juga dapat melihat hasil sementara untuk di lain sekolah atau bahkan lain kabupaten. Perlu diperhatikan, untuk SMA merupakan hasil nilai akhir namun untuk SMK masih menunggu Nilai Test Khusus yang akan dilaksnkan tanggal 15 Juni 2017. Rumus penilaian dapat anda lihat di JUKNIS PPDB Online Provinsi Jawa Tengah atau baca DISINI

Karena untuk seleksi SMA tidak menggunakan nilai Test Khusus maka hasil seleksi sementara tersebut sudah rangking yang sebenarnya, Daftar nama pada SMA masih dapat tergeser apabila ada calon siswa dengan nilai lebih tinggi mendaftar dan melakukan verifikasi pada suatu sekolah. Semoga nama anda masih terdapat pada salah satu daftar di satu SMA dan mendapat rangking yang aman...!

Cara melihat Statistik Nilai Terendah dan Tertinggi yang Diterima pada SMA/SMK


Bagi anda yang sudah tidak diterima pada satu sekolah dapat melihat statistik nilai terendah dan tertinggi di sekolah lain. Dengan demikian anda dapat mencari sekolah lain yang dimungkinkan nilai yang anda miliki diterima. Pastikan lihat dulu cara penghitungan Nilai Akhir pada SMA MIPA/IPS/Bahasa maupun SMK agar tidak salah hitung. Kalau di SMA Favorit tidak diterima anda bisa cabut berkas dan daftar lagi di SMA lainya dengan menyesuaikan nilai yang anda miliki.

Biar jelas langsung saja kita mulai buka https://jateng.siap-ppdb.com/ lagi trus kita pilih tombol statistik..
Pilih Tombol Statistik
Pilih salah satu kabupaten, apabila di kabupaten sendiri tidak ada yang bisa masuk nilanya anda dapat mendaftar di kabupaten lain

(1) Silahkan lihat Nilai Akhir (NA) terendah tiap sekolah dan tiap peminatan sesuaikan dengan NA yang anda miliki agak bisa diterima. (2) untuk melihat statistik satu SMA dengan lengkap.
Walaupun anda dapat mendaftar online 24 jam namun baru akan terdaftar di suatu sekolah apabila anda melakukan verifikasi. Verifikasi untuk 2 sekolah tidak bisa dilakukan maka apabila di satu sekoah sudah tidak diterima silahkan lakukan Cabut Berkas pada Tanggal, 14 Juni 2017, sebelum pukul 10.00 WIB (masih ada waktu besok pagi). Setelah itu lakukan pendaftaran online seperti biasa Lihat Caranya DISINI di sekolah yang memungkinkan nilai anda masuk dan aman.

UPDATE

Cara Melihat Hasil Seleksi/Pengumuman diterima/tidak diterima PPDB Online SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah

Karena tampilan pada menu hasil seleksi pada SMK berubah tidak seperti kemarin, kalau kemarin terlihat hanya siswa saja yang sesuai dengan kuota, mamun hari ini semua yang daftar ke satu jurusan keluar semua. Caranya adalah klik nama anda atau dengan pencarian dengan nomor pendaftaran maka akan terlihat informasinya seperti berikut:

Masukan nomor pendaftaran pada linkaran merah, maka akan muncul informasi tentang data anda.
Lihat keterangan yang ada pada kotak merah.

Untuk Hasil Data Seleksi Akhir yang diumumkan pada tanggal 19 Juni 2017 Pukul 00:01 dapat adan lihat seperti di gambar

Untuk Hasil lengkap pengumuman juga akan di tempel di SMA/SMK Negeri tempat anda mendaftar


Anda dapat Pantau dan lihat hasil seleksi akhir / pengumuman PPDB melalui Website https://jateng.siap­ppdb.com atau SMS setiap saat,
dengan mengirimkan: PPDB<spasi>Nomor Pendaftaran
ke 98108 (Operator Telkomsel, Indosat, XL, Axis)



Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.