Showing posts with label Konstitusi. Show all posts
Showing posts with label Konstitusi. Show all posts

Sunday, 14 February 2016

Alur Proses Amandemen UUD 1945 | PPKn

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

UUD - Dewasa ini masih banyak yang belum paham bagaimana alur atau langkah yang ditempuh saat terjadinya proses amandemen UUD 1945. Faktor utama terjadinya amandemen UUD karena adanya tuntutan refermasi. Hal ini penting diketahui, khususnya dalam mempelajari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Alur awal proses Amandemen UUD 1945 karena adanya tuntutan reformasi mengenai keinginan untuk adanya perubahan UUD 1945, penghapusan dwi fungsi ABRI, penegakan hukum dan HAM, pemberantasan KKN, dan terciptanya otonomi daerah.

Sebelum amandemen UUD 1945 berisi meliputi pembukaan, batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 aturan peralihan dan 2 AT), dan penjelasan.

Latar belakang amandemen meliputi kekuasaan tertinggi di MPR, Eksekutif Heavy, pasal banyak yang multi tafsir, adanya kewenangan presiden untuk mengatur hal penting dalam UU, dan UUD'45 memiliki khusnudzon yang berlebihan.

Adapun tujuan dari amandemen untuk menyempurnakan aturan dasar tentang tatanan negara, kedaulatan rakyat, penegakan HAM, pembagian kekuasaan, memperhatikan kesejahteraan sosial, dan mewujudkan eksistensi negara hukum dan demokrasi.

Dasar yuridis (hukum) dari amandemen UUD 1945 meliputi pasal 3 dan 37 UUD 1945, tap MPR no IX/MPR/1999, tap MPR no. IX?MPR/2000, dan tap MPR no XI/MPR/2001.

Selain itu terdapat juga kesepakatan dasar dalam proses amandemen UUD 1945 meliputi Tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem presidensiil, memasukan materi penjelasan dalam pasal-pasal, dan perubahan dilakukan dengan "Adendum".

Terdapat 4 kali masa sidang MPR dalam amandemen UUD 1945 yang sering disebut dengan amandemen pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Dalam masa sidang menghasilkan SU MPR th.1999 amandemen pertama tanggal 14-21 Oktokber 1999, ST MPR Th. 2000 dalam amandemen kedua tanggal 7-8 Agustus 2000, ST MPR Th. 2001 pada amandemen ketiga tanggal 1-9 November 2001, dan ST MPR th 2002 pada tanggal 1-11 Agustus 2002 (amandemen keempat).

Hasil dari amandemen UUD 1945 meliputi pembukaan dan pasal-pasal berjumlah 21 bab, 73 pasal, 170 atay, 3 pasal AP, dan 2 pasal AT.

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat bagan di bawah ini
MK
Sumber: mata kuliah Dinamika UUD 1945


Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 8 May 2014

Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tongsampah - Okey kali ini akan dibahas beberapa istilah hukum tatanegara yang ada di berbagai belahan dunia. Secara umum Hukum Tatanegara sering disebut juga Hukum Negara yang disebut STAATSRECHT (Bhs. Belanda) diantaranya STAATSRECHT IN RUIMERE ZIN yang artinya Hukum Tatanegara dalam Arti Luas, dan STAATSRECHT IN ENGERE ZIN yang artinya Hukum Tatanegara dalam arti Sempit.

Dalam penggunaan istilah hukum Negara digunakan untuk membedakan dari pengertian Hukum Tatanegara dalam Arti Sempit sedang kan istilah Hukum Tatanegara Biasanya Diikuti dengan Kalimat dalam Arti Luas, dengan demikian Sama artinya dengan Hukum Negara di Atas. Kedua istilah tersebut tidak berbeda secara prinsip, karena hukum negara dan hukum tatanegara dalam arti luas mengandung arti yang sama.

Staatsrecht yang diartikan hukum tatanegara dalam kepustaakaan hukum belanda mencakup ilmu hukum tatanegara (staatsrechtsweetenschap). Mengkaji hukum tatanegara secara keilmuan, karenanya mempunyai obyek dan metode kajian tersendiri. Hukum tatanegara secara umum, belum terikat dengan negara terentu.
hukum tatanegara positif (positief staatsrecht). Membahan konstitusi yang berlaku di negara tertentu.

Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Di PRANCIS disebut Droit Constitutioneiel (Hukum Tatanegara) & Droit Administratif (Hukum Administrasi Negara). Sedangkan di INGGRIS disebut dengan Constitutioneil Law (Konstitusinya Lebih Menonjol) & State Law (Hukum Negaranya Lebih Menonjol). dan di JERMAN disebut Verfassungsrecht (Hukum Tatanegara) & Vervaltungsrecht (Hukum Administrasi Negara).

Mungkin hanya itu yang bisa dijelaskan dalam Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara. Apabila ada kekurangan atau kritik silahkan komentar di bawah ini.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.