Showing posts with label Info. Show all posts
Showing posts with label Info. Show all posts

Wednesday, 24 July 2019

Download Logo Peringatan HUT RI Ke-74 Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kementerian Sekretarian Negara Republik Indonesia (Setneg RI) telah mennerbitkan surat edaran tentang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 Tahun 2019.

Dalam Website resminya https://www.setneg.go.id/ pada senin 24 Juni 2019 menulis tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2019. Dalam tulisan tersebut diupload beberpa dokumen dalam rangka peringatan HUT RI Ke-74 Tahun 2019.

 Kementerian Sekretarian Negara Republik Indonesia  Download Logo Peringatan HUT RI Ke-74 Tahun 2019

Namun tema disempurnkan lagi melalui Surat Edaran Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 nomor B-779/M.Sesneg/Set/TU.00.04/7/2019 tertanggal 23 JUli 2019.

Dokumen tersebut dapat anda unduh pada link berikut ini;

  • Surat Edaran Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 [download]
  • Surat Edaran Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2019 [download]
  • Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 174 tahun 2019 - Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 [download]
  • Pedoman Visual dapat anda unduh berikut ini;



Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 9 June 2019

Dibuka Kuota ASN 2019 Sebanyak 254.173 Siapkan Diri Untuk Daftar!

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun medsos https://twitter.com/BKNgoid pertanggal 6 Juni 2019 mengigatkan kembali Kepmen PANRB 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional tahun anggaran 2019 serta mencantumkan kuota rinciannya.
 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional tahun anggaran  Dibuka Kuota ASN 2019 Sebanyak 254.173 Siapkan Diri Untuk Daftar!
Pengumuman update informasi seputar pendaftaran CPNS 2019 yang dibuka menjelang pendaftaran CPNS 2019 untuk tahun ini, bahwa jumlah formasi CPNS tahun ini mencapai kuota 254.173 lowongan. Namun untuk secara resminya, admin menyampaikan tetap sabar untuk menunggu pengumuman resmi dari admin tentang kapan, bagaimana, siapa saja, dsb.

Sebagai gambaran jumlah kuota kebutuhan pegawai aparatur sipil negara secara nasional tahun anggaran 2019 telah menunjukkan screenshoot untuk Formasi CPNS pusat dan daerah yang perinciannya sebagai berikut :

Kuota untuk pemerintah pusat sebanyak 46.425 lowongan yang terdiri dari formasi PNS dan formasi PPPK. Formasi PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696. Sedangkan untuk Formasi PPPK yang diisi dari eks THK-II dan Honorer sebanyak 23.212 lowongan.

Sementara untuk kuota / jumlah untuk pemerintah daerah mencapai 207.748 lowongan. Dengan sub totalnya untuk kuota lowongan PNS 62.324 yang diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 sedangkan yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75. Untuk P3K (yang diisi dari eks THK-II dan Honorer) sebanyak 145.424.

Sebagai info tambahan untuk mencari lowongan formasi jabatan dengan cepat di laman BKN, Anda bisa lihat di https://sscn.bkn.go.id/lowongan disana Anda bisa melihat jumlah formasi dan jumlah pelamar serta Anda bisa mendownload informasi secara detailnya. Namun untuk sementara waktu masih ditampilkan informasi yang lama.

Sebagai persiapan jelang pendaftaran CPNS 2019 berikut syarat Eks Tenaga Honorer Kategori II?

  1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
  2. Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013; dan
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Nah agar bapak/ibu guru tidak ketinggalan untuk mengajukan CPNS 2019 dalam kategori formasi khusus silahkan siapkan dokumen Anda dan pantau terus perkembangan informasi melalui laman resminya.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 15 April 2019

Peringatan Hari Kartini Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sobat SMK yang selalu saya banggakan, kali ini mimin akan menyampaikan informasi tentan Peringatan Hari Kartini Tahun 2019 yang sebentar lagi akan segera datang yakni pada tangal 21 April 2019 nanti.

Informasi ini berdasarkan dari surat Sekretariat Daerah Pememerintah Provinsi Jawa Tengah. Melalui surat edaran Nomor; 003.3/0006994 perihal Peringatan Hari Kartini Ke 140 Tahun 2019

 kali ini mimin  akan menyampaikan informasi tentan Peringatan Hari Kartini Tahun  Peringatan Hari Kartini Tahun 2019

Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa dalam rangka mengenang , melanjutkan dan mewujudkan cita-cita Ibu RA Kartini dalam memajukan kaum perempuan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Peringatan Hari Kartini Ke-140 Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan setiap intansi dapat:

  1. Melaksanakan Peringatan Hari Kartini di lingkunganya masing-masing dengan sederhana, khidmat dan sesuai dengan kondisi daerah.
  2. Memasang sepanduk mulai tanggal 18-26 April 2019 dengan thema:

"DENGAN SEMANGAT KARTINI KITA WUJUDKAN KUALITAS KELUARGA UNTUK JAWA TENGAH MAJU DAN BERDIKARI"

surat selengkapnya dapat anda lihat berikut ini:



Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Halo sobat SMK Semua... masih setia dengan kami kan? Kali ini kami akan menginformasikan tentang JUKNIS PENULISAN IAJZAH TAHUN 2019. Walaupun juknis ini sudah agak lama keluar, namun saat ini kleihatanya Sobat SMK semua lagi membutuhkan..apalagi sebentar lagi mau mau lulusan dan pasti nulis ijazah lagi.
 Kali ini kami akan menginformasikan tentang  Download Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019
Contoh Blangko Ijazah SMK 3 Tahun 

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 0038/D/HK/2019 Tentang PEDOMAN BENTUK, SPESIFIKASI TEKNIS, TATA CARA DAN MEKANISME PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2019 Oleh Bapak Hamid Muhammad.

Baca Juga: JUKNIS PENULISAN IJAZAH SMK 2018/2019

Sesuai dengan peratiran tersebut diatas maka Pedoman atau Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019 ini diperuntukan untuk Penulisan Blangko Ijazah jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SILN, serta SPK.

Daripada bingung langsung saja Sobat SMK mengunduh Salinan dari dokumen tersebut dengan Klik Tombol atau bisa membaca secara online berikut ini;



Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 29 March 2019

Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dh Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh

Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh



Download filenya dengan klik dibawah ini :
Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dh Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 6 February 2019

Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer Mendikbud Minta Kepala Sekolah Tak Rekrut Lagi Guru Honorer


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta para kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru-guru honorer baru untuk mengajar.

Jika butuh tenaga pengajar, kepala sekolah diminta untuk mengangkat kembali tenaga pengajar yang telah pensiun.

“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir, di Semarang, Jumat (4/1/2019).

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, menilai, persoalan guru honorer perlu dicari solusi bersama.

Salah satunya, dengan tidak menambah guru honorer. Para guru honorer telah mengabdi lama, terutama lebih dari 10 tahun, akan diprioritaskan diangkat oleh pemerintah melalui skema perjanjian kerja.

Ia berpendapat , persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan.

Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” ujar Muhadjir.

“Tentu bayarannya tidak sebanyak ketika masih aktif PNS, tapi masih mendapat dana pensiun,” lanjut dia.
Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan.
Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.
“Februari atau Maret ini mudah-mudahan sudah dibuka,” kata Muhadjir.


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 5 February 2019

Asyik! Seleksi Pegawai Setara PNS Dibuka 8 Februari

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Asyik! Seleksi Pegawai Setara PNS Dibuka 8 Februari


Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 8 Februari 2019. Pegawai ini nantinya akan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menerangkan, proses proses penerimaan PPPK dari sektor penyuluh pertanian pada tanggal 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah. 

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

"Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2/2019). Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab, mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin (4/2/2019) akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab hari Rabu besok (9 Februari 2019). 



Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 1 February 2019

Hingga 5 Februari Tak Kumpulkan Berkas, CPNS Kemenag Dianggap Mengundurkan Diri

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


 CPNS Kemenag Dianggap Mengundurkan Diri Hingga 5 Februari Tak Kumpulkan Berkas, CPNS Kemenag Dianggap Mengundurkan Diri


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama memberikan waktu selama 15 hari kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 untuk mengumpulkan berkas data diri. Waktu pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Usul Penetapan NIP CPNS Kementerian Agama Tahun 2019, di Jakarta. Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh 128 admin urusan kepegawaian satuan kerja Kemenag se-Indonesia.
“Bila hingga 5 Februari 2019  CPNS tidak mengumpulkan berkas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas M. Nur Kholis, Selasa (22/01).
Sebelumnya, pada 15 Januari 2019 lalu Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2018. Sebanyak 14.653 orang dinyatakan lulus, dari total 265.273 pendaftar online CPS Kemenag tahun 2018.
“Saya ingin tegaskan, jangan sampai ada satu pun CPNS yang lulus, tertinggal dalam proses pemberkasan,” kata M. Nur Kholis.
Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman). Total terdapat 128 satuan kerja, yaitu : 11 unit Eselon I Pusat, 34  Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama. 
Sekjen juga mengapresiasi kinerja para admin urusan kepegawaian yang telah bekerja keras selama proses seleksi CPNS Kemenag 2018. “Lakukan ini semua dengan ikhlas agar ini bisa memiliki nilai ibadah,” pesan Sekjen.
 CPNS Kemenag Dianggap Mengundurkan Diri Hingga 5 Februari Tak Kumpulkan Berkas, CPNS Kemenag Dianggap Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi mengungkapkan sekurangnya terdapat tujuh tahapan seleksi CPNS Kemenag. “Mulai dari perencanaan formasi, penetapan formasi, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), saat ini kita masuk pada tahapan keenam pemberkasan. Tahap akhir adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelas Ahmadi.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 15 January 2019

Download Permendikbud No. 34 Tahun 2018 Tentang SNP SMK dan MAK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Telah terbit Pelaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 TAHUN 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK) ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kbudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, serta diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018.

gambar: psmk.kemdikbud.go.id

Anda dapat mengunduh/download Permendikbud No. 34 Tahun 2018 pada alamat unduh pada tautan berikut: https://s.id/snpsmk atau pada dokumen google drive pada daftar unduhan dibawah artikel ini.

Alasan kenapa diterbitkan Permendikbud No. 34 Tahun 2018 antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan disatukan dalam suatu Peraturan Menteri yang baru. Status Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 adalah peraturan menteri baru yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Yang Baru di SNP SMK/MAK Sesuai Permendikbud No. 34 Tahun 2018 

  1. SNP SMK/MAK terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.
  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
  3. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  7. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  10. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya dapan anda baca pada file yang dapat anda unduh berikut ini;

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 21 December 2018

Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019. Meneruskan info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 823/7302/101.1/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019 bahwa berkas kenaikan pangkat Periode 1 April 2019 paling lambat tanggal 4 Januari 2019 sudah diterima di Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut :
Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode  Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019
1. Kenaikan Pangkat Reguler (staf pelaksana) / KPO (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Telah 4 tahun dari kenaikan pangkat terakhir
  • Melampirkan Karpen
  • FC SK CPNS dilegalisir
  • FC SK PNS dilegalisir
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir.
  • FC SK Ijazah terakhir dilegalir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir.
  • Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC STLUD / Ujian Dinas Tk I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
  • Apabila mempunyai ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
  • FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir (OPD)
  • Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol IV/a lampirkan :
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina dilegalisir
  • FC Ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)
  • Dibuat rekap file excel seperti contoh lampiran 1
2. Kenaikan Pangkat Pilihan :
A. Jabatan Struktural (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di emaster)
  • Melampirkan karpen
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC SK Terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan serta SPMT masing-masing dilegalisir
  • FC Ijazah terakhir dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP Khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
B.Jabatan Fungsional terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • PAK asli terbaru tahun 2018
  • FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan golongan yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
  • FC SK Jabatan Fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol III/a ke bawah
  • FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
  • FC Ijazah dan Transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
  • Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat IV/c keatas
  • Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam Jabatan Fungsional terakhir yang diduduki.
C. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan Gol. Yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC SK Jabatan Fungsional lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
D. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu yang mengalami kenaikan pangkat dari Golongan III/b ke III/c dan III/d ke IV/a agar diusulkan kenaikan jabatan fungsional bersamaan dengan berkas usul kenaikan pangkat dengan pengantar tersendiri dengan melampirkan dokumen terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC PAK Lama dilegalisir
  • FC SK Jabatan fungsioanl lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
E. Penyesuan Ijazah (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul )dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Golongan ruang minimal II/c dua tahun
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 yang terdiri dari sasaran kerja, penilaian capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya minimal 76) dilegalisir
  • FC Ijazah Baru + Transkrip dilegalisir Pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
  • Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan Surat Pernyataan Uraian Tugas yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten setempat
  • FC Karpeg dilegalisir
3. Bagi PNS yang diusulkan Kenaikan pangkat ke IV/c ke atas agar usulnya dibuat tersendiri dan dilampiri berkas kelengkapan segaimana pada point 2A untuk jabatan structural sebanyak 1 set atau point 2B untuk jabatan fungsional yang ke gol IV/c sebanyak 1 set, sedangkan ke gol IV/d keatas sebanyak 2 set.

4. Apabila sedang/dalam proses hukuman disiplin agar Pejabat yang berwenang/atasan langsung tidak mengusulkan kenaikan pangkatnya sampai keputusan inkra.

5. Khusus untuk KP Reguler (point 1) apabila ada PNS yang sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat regular belum tercantum dalam daftar prediksi kenaikan pangkat di e-master agar diusulkan dalam daftar tersendiri beserta berkas kelengkapannya sebagaimana pada point 1.

6. Khusus untuk kenaikan pangkat pilihan (struktural) dan kenaikan regular agar diusulkan lebih awal.

7. Semua usulan kenaikan pangkat harus diusulkan melalui aplikasi kenaikan pangkat di e-master.

8. Untuk memudahkan verifikasi PAK Asli terbaru tahun 2018 agar di susun setelah lembaran Karpen dan berkas tidak boleh dimasukkan dalam snailhecter.

Silahkan hubungi cabang dinas masing-masing.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Ketidakhadiran serta Penilaian Kinerja PNS Provinsi Jawa Tengah 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan disiplin kinerja ASN khususnya di lingkungan sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/14730/2018 Tentang Implementasi Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 Terhadap Disiplin PNS di Bidang Presensi dan Penilaian Kinerja Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus Provinsi Jawa Tengah

 Dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan disiplin kinerja ASN khususnya di lingk Ketidakhadiran serta Penilaian Kinerja PNS Provinsi Jawa Tengah 2019

Dalam surat edaran yang tertanggal 10 Oktober 2018 tersebut antara lain berisi tentang Tata Cara Ketidakhadiran PNS dalam Tugasnya serta Penilaian Kinerja PNS. Selain itu juga di lampirkan PANDUAN INPUT KETIDAKHADIRAN PADA APLIKASI PRESENSI ONLINE

PANDUAN INPUT KETIDAKHADIRAN PADA APLIKASI PRESENSI ONLINE

  • Sakit 1 hari cukup surat dokter dan di aplikasi presensi online pada data ketidakhadiran di input Sakit ( S ) dan surat dokter yang sudah di paraf pimpinan atau di lampiri surat keterangan yang mengetahui atasan langsung.
  • Sakit lebih dari 1 Hari ( berturut-turut ) HARUS mengajukan Cuti Sakit sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( bagian Kepegawalaan ) dan pada aplikasi presensi online data ketidakhadiran di input Cuti Sakit ( CS ). • Ijin 1 hari atau lebih dari satu had HARUS mengajukan cub ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( bagian Kepegawaiaan ) dan pada aplikasi presensi online data ijin di input Cuti Alasan Penning ( CAP) bagi Guru atau Cutl Tahunan ( CT ) bagi Staf TU atau cuti lain sesuai dengan pengajuannya.
  • Inputan Lain-lain ( LL) hanya karena Mesin rusak / pemadaman listrik, Sidik tidak terekam secara berturut - turut, dengan disertakan surat pernyataan / Keterangan dari Kepala Sekolah.
  • Penyimpanan data presensi online dilakukan lebih dari 2 kali simpan pada tanggal 30 sampai dengan tanggal 05 bulan berikutnya untuk memastikan data presensi muncul di rekap personal

NB : Apabila pengajuan cuti di tolak dan / atau belum ada bukti tanda terima dari kepegawaian maka pada aplikasi presensi online tidak boleh di inputkan ( dibiarkan Alpa ), selalu koordinasi dengan kepegawaian tentang permohonan Ijin /cuti. Tanda terima pengantar cuti digunakan sebagai data pendukung pengiriman berkas personal finger pada pemberkasan TPP sambil menunggu surat cuti turun dari kepegawaian.

Berkas Unduhan:

  1. Surat Edaran Nomor: 800/14730/2018
  2. Sistem Informasi Kepegawaian Mobile
  3. Penilaian Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  4. Integrasi Penilaian SKP Dengan RKT Unit Kerja
  5. Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 20 December 2018

Download Pedoman Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya diselenggarakan untuk mengingatkan kita semua untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perjuangan merebut kemerdekaan. PHI juga dimaksudkan untuk mempertebal semangat semua komponen bangsa mencapai kemajuan diberbagai bidang pembangunan, dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan.

Di lain sisi PHI diharapkan juga dapat mendorong peningkatan peran serta kemitraan antara perempuan dan laki-laki dalam melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa untuk mengisi kemerdekaan. Oleh Karena itu PHI ke-90 Tahun 2018 diselenggarakan dengan tema : "Bersama meningkatkan peran perempuan dan laki-laki dalam membangun ketahanan keluarga untuk kesejahteraan bangsa".


Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018 diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti: seminar, pameran, bhakti sosial, ziarah, upacara bendera dan kegiatan Iainnya yang dilaksanakan baik di tingkat nasional maupun di setiap Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Untuk itu sebagai acuan untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, telah disusun Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018.

Harapan kami semoga pedoman ini dapat bermanfaat sekaligus sebagai bahan informasi bagi semua pemangku kepentingan yang terkait, baik ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ataupun bagi masyarakat dalam menyelenggarakan PHI ke-90 Tahun 2018.

Dalam Buku Pedoman Peringatan Hari Ibu Tahun 2018 ini juga dilampirkan berkas sebaai berikut:

  • Pidato Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
  • Panduan Upacara
  • Lagu Indonesia Raya
  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Sejarah Singkat Hari Ibu
  • Hymne Hari Ibu
  • Mars Hari Ibu
  • Doa Peringatan Hari Ibu Ke-90 Tahun 2018
  • Makna Hari Ibu
  • Logo Peringatan Hari Ibu Ke-90 Tahun 2018
  • Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Anda dapat mengunduh Pedoman Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2018 dengan klik tombol


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, 4 December 2018

Kejuaraan Gulat Nasional Digelar di GOR Simpang Lima Purwodadi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Beberapa hari lagi Grobogan akan menjadi tempat even nasional kembali. Kali ini Kabupaten Grobogan akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Gulat Senior U-23. Kejuaraan nasional tersebut rencananya akan dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Simpang lima Purwodadi.

Kejurnas Gulat Senior U-23 yang berlangsung mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Desember 2018 yang akan datang ini akan diikuti sekitar 300 pegulat dari 26 Pengprov PGSI se-Indonesia.

Tujuan dari diaddakan kejurnas gulat ini adalah untuk mencari atlet nasional yang dipersiapkan untuk mengikuti pelatnas untuk persiapan SEA Games 2019 yang rencananya akan dilaksanakan di FILIPINA.

Kategori yang dipertandingkan dalam Kejurnas Gulat Senior U-23 adalah gaya bebas putra, gaya bebas putri, gaya Grego Romawi putra dengan berbagai kela dilihat dari berat bdanya mulai 48 kilogram sampai 130 kilogram.

Jangan lupa datang nonton ya di GOR Simpang Lima Purwodadi. Berikut ini lokasi GOR Simpang Lima Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Datang dan Saksikan !! "KEJURNAS GULAT", di GOR Simpang Lima Purwodadi Kab Grobogan




Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 2 December 2018

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 telah ditandatangani serta ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada pada Rabu (21/11/2018). Dari 35 kabupaten/kota di Jateng rata-rata kenaikan hanya berkisar 8,03% atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.


Penetapan UMK Jateng Tahun 2019 ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018 yang ditandantangi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kalau dilihat dari daftar UMK Dari 35 kabupaten/kota itu UMK tertinggi masih ada di Kota Semarang, yakni Rp2.498.587,53. Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.610.000,00.

Upam Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 ini adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Daftar UMK tersebut dapat anda lihat pada SK Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018 yang dapat anda lihat di bawah ini serta unduh pada tombol berikut ini .

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

No Kabupaten/Kota UMK
1 Kota Semarang Rp. 2.498.587,53
2 Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00
3 Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48
4 Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00
5 Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24
6 Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00
7 Kabupaten Blora Rp. 1.690.000,00
8 Kabupaten Kudus Rp. 2.044.467,75
9 Kabupaten Jepara Rp. 1.879.031,00
10 Kabupaten Pati Rp. 1.742.000,00
11 Kabupaten Rembang Rp. 1.660.000,00
12 Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00
13 Kota Surakarta Rp. 1.802.700,00
14 Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.783.500,00
15 Kabupaten Sragen Rp. 1.673.500,00
16 Kabupaten Karanganyar Rp. 1.833.000,00
17 Kabupaten Wonogiri Rp. 1.655.000,00
18 Kabupaten Klaten Rp. 1.795.061,43
19 Kota Magelang Rp. 1.707.000,00
20 Kabupaten Magelang Rp.1.882.000,00
21 Kabupaten Purworejo Rp. 1.700.000,00
22 Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10
23 Kabupaten Wonosobo Rp. 1.712.500,00
24 Kabupaten Kebumen Rp. 1.686.000,00
25 Kabupaten Banyumas Rp. 1.750.000,00
26 Kabupaten Cilacap Rp. 1.989.058,08
27 Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.610.000,00
28 Kabupaten Purbalingga Rp. 1.788.500,00
29 Kabupaten Batang Rp. 1.900.000,00
30 Kabupaten Pekalongan Rp. 1.859.885,05
31 Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47
32 Kabupaten Pemalang Rp. 1.718.000,00
33 Kota Tegal Rp. 1.762.000,00
34 Kabupaten Tegal Rp. 1.747.000,00
35 Kabupaten Brebes Rp. 1.665.850,00

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

6 Emas dan 3 Perak di WorldSkills Asia Abu Dhabi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sobat SMK Grobogan yang tercinta berikut ini informasi dari Direktorat PSMK Kemdikbud tentang keberhasilan Kontingen Indonesia di ajang WorldSkills Asia yang digelar di Abu Dhabi Uni Emirat Arab.

Dari 10 cabang lomba yang diikuti, 9 cabang memperoleh medali bisa dikatakan 90% keberhasilnya. 6 Emas dan 3 Perak perolehan mendali kontingen Indonesia. Berikut perolehan lengkapnya ;

 Sobat SMK Grobogan yang tercinta berikut ini informasi dari Direktorat PSMK Kemdikbud ten 6 Emas dan 3 Perak di WorldSkills Asia Abu Dhabi


Medali emas


  1. Fashion technology
  2. IT software solution for bussines
  3. IT network system administration
  4. Web Design
  5. Electrical instalation
  6. Refrigeration and AC

Medali perak

  1. Elektronik
  2. Auto mobile tech
  3. Welding


Sedangkan untuk mata lmba Car Painting belum meperoleh medali untuk kali ini, semoga kedepan dapat lebih baik memperoleh medali.

Selamat untuk Indonesia, atas keberhasilan SMK di WorldSkills Asia.
Terima kasih kepada Industri yang telah membiayai dan mendukung 100% mulai dari persiapan sampai pelaksanaan.

DAHSYAT HASILNYA... begini nih jika Industri sudah mendukung SMK...apa pun bisa diraih...gunung dapat didaki...lautan dapat diselami...untuk
#SMK Bisa #Industri Kuat

Ayooo tunjukan semangat dan karya prestasi siswa SMK kedepannya!
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, 19 November 2018

Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2018 yang akan jatuh pada tanggal 25 November 2018 diharapkan setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia menyelenggarakan kegiatan yang mengapresiasik guru serta menyemarakan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dengan menyelenggarakan kegiata-kegiatan sperti seminar, talkshow, ziarah ke taman makam pahlawan dan mempublikasikan ke media.

Puncak Acara HUT ke-73 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2018 tingkat Nasional akan digelar di Bogor Jawa Barat, Sabtu, 1 Desember 2018 dengan acara Resepsi yang rencananya dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo beserta sejumlah menteri terkait disamping para guru yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah puncak acara HUT ke-73 PGRI dan HGN 2018 berupa Resepsi akan diselenggarakan di Balairung Universitas PGRI Semarang, Sabtu, 8 Desember 2018. Demikian informasi dari Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah, Dr. Muhdi, S.H, M.Hum di Sekretariat PGRI Jateng yang dirilis http://pgri-jateng.info

Sedangkan tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 ini adalah;

Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21

Logo peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 adalah sebagai berikut yang dapat diunduh di https://www.kemdikbud.go.id

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2018.

Download Panduan Hari Guru Nasional 2018 pada link berikut ini;
  • Pidato Sambutan Mendikbud dalam Hari Guru Nasional 2018
  • Surat Edaran Mendikbud tentang Hari Guru Nasional 2018
  • Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2018
  • Doa Upacara Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-73 Tahun 2018
  • Logo Hari Guru Nasional 2018

Download Pidato Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada Upacara Hari Guru Nasional 2018

Pidato Sambutan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Ke-73 Tahun 2018 sudah  kami dapatkan maka anda dapat menunduh  pidato sambutan Mendikbud pada  peringatan HGN tahun 2018 yang dapat anda unduh pada tombol berikut;


Unduh Juga:
Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pada Upacara Hari Guru Nasional, 25 November 2017
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sunday, 18 November 2018

Hebat...Tim Voly SMK Pancasila Purwodadi Juara 1 Tingkat Jawa Tengah !

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Hari ini (18/11/2018) kembali berbangga. Hal ini karena ada berita gembira dari SMK Pancasila Purwodadi bahwa Tim Bola Volly Putra SMK Pancasila Purwodadi menjuarai kejuaraan bola voly antar SMA, SMK, MA Negeri dan Swasta Tingkat Jawa Tengah di UNNES Semarang.

  kembali berbangga Hebat...Tim Voly SMK Pancasila Purwodadi Juara 1 Tingkat Jawa Tengah !
gambar sumber :https://www.facebook.com/margono.no.5

Info mimin terima dari status Facebook Kepala SMK Pancasila Purwodadi Bapak Margono, begini ujarnya dalam dinding FB beliau;

Trimakasih bapak ibu pembimbing dan siswa2ku SMK Pancasila atas kerja kerasnya hingga meraih prestasi juara 1 Bola Volly putra antar SMA, SMK, MA Negeri/Swasta tingkat Jawa Tengah. dalam rangka Diesnatalis UNNES.
SMK.PANCASILA. JAGONYA

SMK Pancasila Purwodadi mengalahkan beberapa sekolah antara lain SMA Al Maaruf Kudus SMA Ronggolawe Smg, SMA 11 (PPLP Voly Jateng). Rasa ikut bangga selaku keluarga SMK di Kabupaten Grobogan dengan prestasi ini.

“Invitasi Bolavoli Antar SMA/SMK/MA Sederajat Se-Jawa Tengah Tahun 2018” ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Keolahragaan FIK UNNES serta merupakan event tahunan.


Selain meraih juara 1, Tim Voly SMK Pancasila Purwodadi juga menyabet gelar Pemain terbaik dan toser terbaik dalam lomba tersebut.

Event ini dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 November 2018 di Gedung Olahraga (GOR) Fakultas Ilmu Keolahragaan UNNES (Laboratorium Soegijono). Lebih dari 30 sekolah yang terdiri dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah turut ambil bagian pada kegiatas tersebut. Termasuk SMK Pancasila Purwodadi yang meraih Juara untuk Tim Putra tahun ini.

Baca Juga:  Hebat ! SMK Pancasila Purwodadi Juarai Bupati Cup 2018
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 2 November 2018

Pantauan Pemberlakuan Satu Jalur di Kota Purwodadi Mulai Hari Ini (2/10/2018)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Hari ini Jumat, 2 November 2018 Jalan R Soeprapto Purwodadi remi diberlakukan satu arah ke utara mulai bundaran Simpan Lima Purwodadi sampai dengan Perempatan bekas bioskop Kencana Purwodadi. Sebelumnya pada masa ujicoba sejak awal Oktober lalu, hanya sebagian ruas jalan yang dijadikan satu arah. Yakni, dari bundaran simpanglima hingga perempatan kantor Diskominfo Grobogan.

Terkait dengan kebijakan itu, pihaknya juga akan memberlakukan ruas jalan Hayam Wuruk menjadi satu arah. Ruas jalan ini terhubung dengan jalan DI Panjaitan. Nantinya, semua kendaraan melewati jalan ini dari arah utara menuju selatan atau kebalikan dari jalan R Suprapto.

“Sosialisasi pada masyarakat akan kami lakukan bertahap selama satu atau dua minggu, sambil melakukan ujicoba penerapan satu arah di jalan Hayam Wuruk. Kalau jalan R Suprapto sudah kami ujicobakan dan hasil evaluasinya, semuanya sepakat diterapkan satu arah,” jelas mantan Kabag Humas itu.

Juga sudah beredar pesan berantai melaui media WhatsApp tentang pemberlakuan jalan searah di Kota Purwodadi sperti berikut ini;
WORO-WORO.... MULAI HARI JUM'AT TANGGAL 2 NOVEMBER 2018 AKAN DIBERLAKUKAN SISTEM SATU ARAH PADA RUAS JALAN R. SUPRAPTO (SIMPANG LIMA SAMPAI SIMPANG EMPAT KENCANA) DARI ARAH SELATAN KE UTARA, PADA JALAN HAYAM WURUK (SIMPANG EMPAT GLUGU SAMPAI BUNDARAN GANESHA) DARI ARAH UTARA KE SELATAN, MOHON KEPADA SELURUH PENGGUAN JALAN DI KOTA PURWODADI UNTUK DAPAT MENYESUAIKAN
Keadaan Lalu Lintas Kota Purwodadi saat ini, Jumat, 2 November 2018 pukul 14.10 WIB

Dari pantauan kami melalui google maps (https://www.google.com/maps) pemberlakuan satu arah terlihat sesuai dengan harapan. Dalam peta google maps terlihat arus lalu lintas satu arah di jalan R. Soeprapto dan Jalan Hayam Wuruk. Hal ini bisa kita lihat dengan memperhatikan garis lalu lintas di setiap jalan (lihat gambar di atas). Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat pada peta dan keteranganya berikut ini;


Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa menambahkan, pemberlakuan sistem satu arah ini adalah dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas). Kebijakan ini perlu dilakukan karena makin padatnya jumlah kendaraan sehingga berpotensi terjadinya gangguan terhadap Kamseltibcar Lantas.

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 1 November 2018

Download Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Ke-73 Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Mengapa tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan ?

Pada tanggal 10 November 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang merupakan pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris. Pertempuran ini adalah perang pertama pasukan Indonesia dengan pasukan asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan satu pertempuran terbesar dan terberat dalam sejarah Revolusi Nasional Indonesia yang menjadi simbol nasional atas perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme.

Setelah gencatan senjata antara pihak Indonesia dan pihak tentara Inggris ditandatangani tanggal 29 Oktober 1945, keadaan berangsur-angsur mereda. Walaupun begitu tetap saja terjadi bentrokan-bentrokan bersenjata antara rakyat dan tentara Inggris di Surabaya. Bentrokan-bentrokan tersebut memuncak dengan terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby (Pimpinan Tentara Inggris untuk Jawa Timur) pada 30 Oktober 1945.


Kematian Jendral Mallaby ini menyebabkan pihak Inggris marah kepada pihak Indonesia dan berakibat pada keputusan pengganti Mallaby yaitu Mayor Jenderal Eric Carden Robert Mansergh mengeluarkan Ultimatum 10 November 1945 yang meminta pihak Indonesia menyerahkan persenjataan dan menghentikan perlawanan pada tentara AFNEI dan administrasi NICA serta ancaman akan menggempur kota Surabaya dari darat, laut, dan udara apabila orang orang Indonesia tidak mentaati perintah Inggris. Mereka juga mengeluarkan instruksi yang isinya bahwa semua pimpinan bangsa Indonesia dan para pemuda di Surabaya harus datang selambat-lambatnya tanggal 10 November 1945, pukul 06.00 pagi pada tempat yang telah ditentukan. Namun ultimatum itu tidak ditaati oleh rakyat Surabaya, sehingga terjadilah pertempuran Surabaya yang sangat dahsyat pada tanggal 10 November 1945, selama lebih kurang tiga minggu lamanya.

Medan perang Surabaya kemudian mendapat julukan "neraka" karena kerugian yang disebabkan tidaklah sedikit. Pertempuran tersebut telah mengakibatkan sekitar 20.000 rakyat Surabaya menjadi korban, sebagian besar adalah warga sipil. Selain itu diperkirakan 150.000 orang terpaksa meninggalkan kota Surabaya dan tercatat sekitar 1600 orang prajurit Inggris tewas, hilang dan luka-luka serta puluhan alat perang rusak dan hancur.

Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat yang menjadi korban ketika itu serta semangat membara tak kenal menyerah yang ditunjukkan rakyat Surabaya, membuat Inggris serasa terpanggang di neraka dan membuat kota Surabaya kemudian dikenang sebagai kota pahlawan. Selanjutnya tanggal 10 NOVEMBER diperingati setiap tahunnya sebagai HARI PAHLAWAN sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan dan pejuang.

sumber: Buku Peoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018


Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan 2018

Maksud dari peringatan hari pahlawan tiap tanggal 10 November ini adalah untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan.

Sedangkan tujuan dari peringatan hari pahlawan antara lain untuk membangun ingatan kolektif untuk menggerakan kesadaran berbangsa dan bernegara yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari memperkokoh Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial demi tegak dan utuhnya NKRI serta meningkatkan kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.

Tema Peringatan Hari Pahlawan tahun 2018 ini adalah :

"SEMANGAT PAHLAWAN DIDADAKU"


Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan 2018 berikut ini berisi antara lain;
  • Pendahuluan
  • Tema Hari Pahlawan Tahun 2018
  • Logo Hari Pahlawan Tahun 2018
  • Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 107/HUK/2018 Tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018
  • Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-73 Tanggal 10 November 2018
  • Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik
  • Naskah Pancasila
  • Naskah Pembukaan UUD 1945
  • Pesan-pesan Perjuangan tau Kata Mutiara dari Para Pahlawan Nasional
  • Naskah Doa menurut Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha,
  • Desain Banner tentang Tema dan Slogan Hari Pahlawan Tahun 2018
  • Rangkaian Jadwal Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan
  • Mengapa tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan

Selengkapnya dapat anda unduh pada link berikut ini;
  • Surat Edaran  Upacara Hari Pahlawan di Kemdikbud
  • Doa Hari Pahlawan 2018
  • Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan 2018
  • Logo Hari Pahlawan 2018 Format PNG
  • Logo Hari Pahlawan 2018 Format JPG
  • Logo Hari Pahlawan 2018 Format CDR (Vektor)

Naskah Pidato Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2018

Untuk naskah pidato sambutan/amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2018 dapat anda unduh pada tmbol berikut:

Karena Amanat Menteri Sosial Tahun 2018 ini  belum ada, ada baiknya anda melihat dulu Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2017 kemarin KLIK DISINI
sumber: https://www.kemsos.go.id/page/haripahlawan2018
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.