Showing posts with label BSM. Show all posts
Showing posts with label BSM. Show all posts

Wednesday, 7 March 2018

Juknis Pelaksanaan PIP Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Petunjuk teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentiangan terkait pengelolaan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018

oleh sebab itu setiap madrasah diharapkan dapat memahami dengan seksama semua yang terkait dengan pemberian PIP dilingkup madrasah dengan mempelajari juknis  ini.

Alokasi Anggaran bantuan sosail PIP sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :

Jenjang Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Jumlah Siswa 617.367
Nilai Bantuan per siswa : Rp 450.000
Jumlah Anggaran : Rp. 277.815.150.000

Jenjang Pendidikan Madrasah Tsanawiya (MTs)
Jumla Siswa : 586.075
Nilai Bantuan per siswa Rp. 750.000
Jumlah Anggaran : Rp. 439.556.250.000

Jenjang Pendidkan Madrasah Aliyah (MA)
Jumlah Siswa : 317.259
Nilai bantuan per siswa : Rp. 1.000.000
Jumlah Anggaran : Rp. 317.259.000.000

Download Juknis PIP 2018
Download Modul SIPMA

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wednesday, 3 January 2018

Cara Memperbaiki Data Siswa Yang Invalid Menerima Dana BOS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ada beberapa permasalahan yang terkait dengan dana bansos BOS. Kali ini saya akan berbagi pengalaman kepada para operator khususnya yang masih pemula tentang cara memperbaiki data siswa yang belum valid (invalid) dan tidak bisa menerima dana BOS, KIP, maupun BSM.

Biasanya data yang Invalid itu di karenakan singkron dari akun dapodik yang sudah melebihi batas waktu CutOf. Jadi pastikan jika Anda melakukan singkron data jangan sampai di minggu akhir dari batas waktu cutof, Kenapa? karena jika terjadi kesalahan pada data, Anda bisa membetulkan kembali data dari dapodik dan masih bisa singkron kembali. Jika Anda melakukan singkron sebelum batas waktu cutof tetapi masih menemui data siswa yang invalid ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki kembali. diantaranya;

  1. NISN siswa
  2. Prasarana terutama rombel
  3. Wali kelas
  4. Jumlah siswa dengan jumlah guru

Jika Anda merasa bahwa beberapa data tersebut diatas sudah valid sebelumnya semua itu belum tentu valid jika di monitor dari aplikasi yang berbeda. Seperti pada kasus yang saya alami adalah berbeda, data yang saya imput dalam akun dapodik tidak menunjukkan error artinya ketika data yang mau saya singkron semua sudah fix. Pada akun verval PD tidak ada data yang invalid sama sekali. tetapi anehnya ketika pencarian dana BOS ada beberapa siswa yang tidak bisa menerima bansos tersebut di karenakan datanya masih invalid. Lantas bagaimana saya bisa melihat longlist data siswa yang invalid tersebut?

Berikut cara melihat data siswa yang tidak bisa menerima BOS dan cara memperbaiknya kembali.

Anda harus mengunjungi web portal BanSos http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/ ⇒ Login dengan akun masing-masing operator (Login dengan akun SDM/ login dengan akun Operator) ⇒ Pada dasbor bansos scroll kebawah Anda akan melihat rekapitulasi data siswa tersebut. Lihat gambar dibawah
Nah dari contoh data tersebut dapat kita lihat bahwa yang belum valid masih ada 14 siswa yakni NISN pada siswa kelas 10. Selanjutnya klik pada tab data siwa untuk mengetahui siapa nama siswa yang belum valid NISN nya tersebut. Lihat gambar di bawah

Setelah mengetahui nama data siswa yang invalid NISN nya segera lakukan perbaikan melalui portal verval PD https://sso.data.kemdikbud.go.id/ login dengan akun operator masing-masing.
Klik pada tab edit data ⇒ Pengajuan ⇒ NISN ⇒ pilih nama yang akan di ubah NISN nya ⇒ sertakan dokumen ijazah sebagai bukti.

Lihat perubahan di akun dapodik jika sudah berubah singkron kembali. Semoga membantu.

Jika ada pertanyaan silahkan komen OK.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Saturday, 18 March 2017

Juknis PIP 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Siswa  madrasah  yang  menjadi  sasaran  Program  Indonesia  Pintar  dan  memenuhi  kriteria  yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :


-  Madrasah Ibtidaiyah  :   Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
-  Madrasah Tsanawiyah  :  Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
-  Madrasah Aliyah  :  Rp. 500.000,-/semester,  atau Rp. 1.000.000,-/tahun
 





Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar  :
a.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c.  Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
d.  Anak Usia Sekolah (6 s/d 21 tahun) yang tidak sekolah ( Putus Sekolah)

Kriteria :
a.     Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.    Siswa  yang  berasal  dari  keluarga  penerima  Kartu  Sejahtera/Kartu  Perlindungan  Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
c.   Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di Educational Management Information  System  (EMIS)  yang  dikirim  Kementerian  Agama  Pusat  dan  dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
d.   Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
e.     Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi  anak  usia  sekolah  (6-21  tahun)  penerima  KIP  yang  tidak  terdaftar  di  madrasah (putus  sekolah)  untuk  mendapatkan  manfaat  Program  Indonesia  Pintar  harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya bisa download Juknis KIP dibawah ini :

Demikian postingan tentang Juknis PIP, Semoga bermanfaat
      

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 8 September 2016

Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS, PIP dan Bantuan Lainnya

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS, PIP dan Bantuan Lainnya



UPDATE!!! Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia. Mengutip dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ tentang Sekolah y4ng belum sinkronisasi Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017 serta Cut Off BOS Triwulan ke 1 Tahun 2017 Tanggal 15 Desember 2016 yang menghimbau sekolah yang belum singkronisasi dapodik untuk segera melakukan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik, dimana dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per-tanggal 7 Desember 2016 masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi. untuk lebih jelasnya berikut petikan himbauan tersebut :


Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS, PIP dan Bantuan Lainnya
DAPODIKDASMEN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari – Maret Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2016, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2016/2017.
  • Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
  • Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
  • SMA KTSP 2006
  1. Kelas X = Umum
  2. Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
  • SMA Kurikulum 2013
  • Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
  • SMK KTSP
  • Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian
  • SMK Kurikulum 2013
  1. Kelas X = Program Keahlian
  2. Kelas XI dan XII = Paket Keahlian
  • Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS-
  • Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
  • Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).

Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per-tanggal 7 Desember 2016 pukul 08.00 WIB masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi (daftar terlampir). Untuk itu mohon juga menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah dibawah binaannya telah melakukan pemutakhiran data. Dan khususnya sekolah yang masuk dalam daftar tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Demikian yang dapat disampaikan mengenai Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS, PIP dan Bantuan Lainnya, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.