Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Sunday, 27 October 2024

Peran ASN PPPK dalam Meningkatkan Layanan Publik di Indonesia



1. Pendahuluan


Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan reformasi signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyampaian layanan publik. Salah satu komponen penting dari transformasi ini adalah implementasi program ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Inisiatif ini mencerminkan pergeseran dalam manajemen sumber daya manusia di sektor publik, yang menekankan perlunya profesional terampil yang dapat berkontribusi pada tujuan pemerintah. Esai ini mengeksplorasi esensi ASN PPPK, implikasinya terhadap administrasi publik, dan potensinya untuk merombak lanskap layanan publik di Indonesia.


2. Pembahasan 


Program ASN PPPK, yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia, dirancang untuk memberikan kerangka kerja dalam melibatkan pegawai negeri sipil berbasis kontrak. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sistem pegawai negeri yang kaku dan seringkali tidak efektif. Berbeda dengan peran ASN tradisional yang ditandai dengan masa jabatan dan posisi permanen, model PPPK menawarkan fleksibilitas dan adaptabilitas, memungkinkan pemerintah untuk merespons kebutuhan masyarakat yang dinamis dengan lebih efektif.


Salah satu keuntungan utama dari sistem ASN PPPK adalah fokusnya pada meritokrasi. Dengan menetapkan proses seleksi yang kompetitif, program ini memastikan bahwa hanya individu yang paling berkualitas yang direkrut untuk peran layanan publik. Pendekatan berbasis prestasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas personel di dalam layanan publik tetapi juga mendorong budaya akuntabilitas dan profesionalisme. Akibatnya, warga negara dapat mengharapkan peningkatan dalam penyampaian layanan, serta transparansi yang lebih besar dalam operasi pemerintah.


Selain itu, inisiatif ASN PPPK sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang lebih luas dengan mendorong partisipasi berbagai bakat dalam layanan publik. Ini membuka kesempatan bagi individu dari berbagai latar belakang akademis dan pengalaman profesional untuk berkontribusi pada fungsi pemerintahan. Keberagaman ini sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam pemecahan masalah, yang merupakan hal yang esensial untuk menghadapi tantangan kompleks yang dihadapi oleh bangsa.


Namun, pelaksanaan program ASN PPPK tidak tanpa tantangan. Salah satu kekhawatiran signifikan adalah potensi ketidakamanan kerja di antara pegawai berbasis kontrak, yang dapat menyebabkan kurangnya komitmen dan motivasi dalam peran mereka. Selain itu, peralihan dari model pegawai negeri tradisional ke sistem berbasis kontrak memerlukan manajemen yang hati-hati untuk memastikan bahwa layanan publik tetap menarik dan kompetitif. Pemerintah juga harus berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan untuk membekali personel PPPK dengan keterampilan yang diperlukan agar dapat melaksanakan tugas mereka secara efektif.


Lebih jauh lagi, keberhasilan program ASN PPPK bergantung pada persepsi dan penerimaan publik. Warga negara harus mengenali nilai dari pendekatan baru ini terhadap layanan publik dan memahami manfaatnya. Komunikasi dan upaya penyuluhan yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan dan keyakinan terhadap kemampuan pegawai negeri berbasis kontrak.


3. Kesimpulan


Program ASN PPPK merupakan langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk memodernisasi sektor layanan publiknya. Dengan mengadopsi pendekatan berbasis prestasi, fleksibel, dan inklusif terhadap layanan publik, program ini memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas administrasi publik dan memperbaiki penyampaian layanan bagi warga negara. Meskipun tantangan masih ada, komitmen untuk membina profesional terampil di dalam sektor publik adalah perkembangan yang menjanjikan untuk masa depan pemerintahan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan bangsa, inisiatif ASN PPPK mungkin menjadi model bagi negara lain yang ingin mereformasi sistem layanan publik mereka dan memenuhi tuntutan dunia yang terus berubah.

Friday, 17 May 2024

Dua Kategori Tenaga Honorer yang Beruntung Melalui Program PPPK 2024


Honorer merupakan sekelompok tenaga kerja yang biasanya bekerja untuk pemerintah tanpa status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka kerap kali bekerja dengan upah yang lebih rendah dan tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai. Namun, dengan adanya program penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, ada dua kategori tenaga honorer yang beruntung yang akan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak.


Pertama, honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan termasuk golongan Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Kategori ini merupakan golongan honorer yang memenuhi syarat administratif dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang diinginkan. Dengan status tersebut, honorer ini memiliki peluang yang lebih besar untuk lolos pada seleksi PPPK 2024. Mereka akan mendapatkan pengakuan sebagai pegawai pemerintah dan mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak seperti gaji yang lebih baik, tunjangan kesehatan, dan jaminan hari tua.


Kedua, tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun secara berturut-turut dan telah berumur di atas 55 tahun. Mereka biasanya memiliki pengalaman kerja yang cukup lama dan dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaan yang mereka lakukan. Dengan usia yang sudah tidak muda lagi, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan kepastian kerja melalui program PPPK. Mereka akan dianggap sebagai pekerja yang sudah layak dan berpengalaman, sehingga akan mendapatkan perlakuan yang lebih baik dalam hal kesejahteraan dan pengakuan atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun.


Dua kategori tenaga honorer yang beruntung tersebut memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan kesejahteraan yang jauh lebih layak melalui program PPPK 2024. Mereka akan menjadi bagian dari tenaga kerja pemerintah yang memiliki status yang lebih pasti dan mendapatkan perlakuan yang adil serta layak sesuai dengan kontribusi dan dedikasi yang mereka berikan. Ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini seringkali kurang mendapatkan perlindungan dan pengakuan atas kerja keras mereka. Semoga dengan adanya program PPPK ini, para tenaga honorer yang beruntung tersebut dapat merasakan manfaatnya dan mendapatkan kesempatan yang setara dengan tenaga kerja lainnya.

Thursday, 7 February 2019

Jadwal Pengadaan dan Syarat Penerimaan TES PPPK Tahap I Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019

Jadwal Pengadaan TES Seleksi PPPK Tahap I Jadwal Pengadaan dan Syarat Penerimaan TES PPPK Tahap I Tahun 2019
Jadwal Pengadaan TES Seleksi PPPK Tahap I
Dalam tahun 2019 akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali dengan Pengadaan Penerimaan PPPK Tahap I untuk Jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga HONORER Eks Kategori II (K2) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Judul: Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019
Link: Jadwal Pengadaan dan Syarat-syarat Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019

Adapun Syarat untuk mengikuti TES PPPK (UJIAN PPPK) yang merupakan bagian dari ASN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama boleh ikut PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Sedangkan Syarat-syarat (Persyaratan) untuk rekrutmen PPPK Tahap I untuk Tenaga Honorer K2, sesuai dengan Surat dengan Surat MenPANRB Tanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 antara lain:
  1. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
  2. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Untuk seleksi TES PPPK (UJIAN PPPK) terdiri atas 2 (dua) tahap:
  • Seleksi administrasi; Seleksi administrasi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  • Seleksi kompetensi: Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan
Berikut dibawah ini kami lampirkan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahap I tahun 2019, yang terdiri dari Jadwal Persiapan, Pelaksanaan Seleksi PPPK, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019:
Setelah membaca dan mengetahui adwal Persiapan, Pelaksanaan Seleksi PPPK, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 diatas. diharapkan untuk Calon Peserta TES PPPK untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari Latihan-latihan Soal TES PPPK yaitu  Soal CPNS PPPK dan Kunci Jawabannya Untuk CAT online lengkap yang dapat didownload secara gratis dibawah ini:


Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 1 February 2019

Kemendikbud Melakukan Pembersihan Data Guru HONORER yang Tidak Aktif

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Kemendikbud melakukan pembersihan DATA  dengan menghapus yang sudah tidak lagi menjadi guru HONORER.


Kemendikbud Lakukan Pendataan Guru HONORER - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keberadaan guru HONORER masih sangat dibutuhkan sebagai guru pengganti. Sebab, jumlah guru di Indonesia masih belum merata.

Mendikbud mengatakan keberadaan guru HONORER ini untuk menggantikan guru yang sudah mamasuki usia pensiun, penambahan sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, atau sebagai pengganti guru yang meninggal dunia maupun yang mengundurkan diri.
 dengan menghapus yang sudah tidak lagi menjadi guru HONORER Kemendikbud Melakukan Pembersihan Data Guru HONORER yang Tidak Aktif
mendikbud di kementerian Keuangan sumber foto: GTK

"Namun karena ada moratorium maka berakibat pada penumpukan. Oleh karena itu, kami ingin menyelesaikan masalah guru HONORER agar kami bisa mengangkat guru dengan jalur reguler,” ujar Mendikbud kepada kepada awak media seusai pertemuan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (23/1).

Mendikbud mengatakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, maka pihaknya akan merekrut guru-guru HONORER. Kemudian mereka akan dilatih agar kemampuannya  semakin meningkat.

Info P3K HONORER:

“Kemarin kami sudah bicara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), kalau bisa honornya diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pasti nanti sulit", ujar Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut Mendikbud mengatakan berdasarkan sensus yang sudah dilakukan oleh Kemendikbud  menunjukkan dari 736 ribu guru HONORER, ternyata 30 ribu guru honorer diantaranya sudah tidak ada di sekolah. Maka itu pihaknya akan melakukan pembersihan data  dengan menghapus yang sudah tidak lagi menjadi guru HONORER.

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan (MENKEU) Sri Mulyani menyambut positif dan mendukung langkah-langkah yang ditempuh Mendikbud dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

“Saya setuju dan mendukung agar ada semacam kemampuan influence dari pusat untuk bisa mempengaruhi atau bahkan memaksa daerah untuk bisa meningkatkan kualitas dan compliance (pemenuhan) mereka terhadap standar-standar yang kita inginkan” ujar Sri Mulyani.

Ditambahkan Sri Mulyani, persoalan guru sebenarnya terkait juga dengan lokasi sebab rasio antara jumlah guru dengan murid sudah bagus, tapi lokasinya tidak merata. "Yang perlu kita benahi adalah tata kelolanya. Saya hanya titip satu hal saja agar tata kelola guru kedepannya efisien dan tidak menimbulkan biaya tinggi maupun korupsi. Selain itu, jumlah guru juga perlu mencocokkan dengan kebutuhan guru mata pelajaran, jangan sampai salah,” ujarnya.

Sekedar Informasi  dalam rangka upaya percepatan pembangunan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membahas berbagai persoalan dengan Kementerian Keuangan. Topik yang dibahas dalam pertemuan itu, antara lain, mengenai guru HONORER, revitalisasi SMK, dana perwalian kebudayaan serta penggunaan teknologi dan informasi dalam pembelajaran.

Pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dan Menteri Keuangan (Menkeu), berlangsung pada Selasa (23/1/2019), di kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta.

Diposting Ulang : 
Dengan Judul : Kemendikbud Melakukan Pembersihan Data Guru HONORER yang Tidak Aktif
Dikutip dari laman: Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
Dengan Judul : Kemendikbud Lakukan Pendataan Guru Honorer
Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Friday, 11 January 2019

Point-point penting dan Syarat PPPK ASN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Point-point penting dan Syarat PPPK yang merupakan bagian dari ASN


Merujuk dari Peraturan Pemerintah PP No 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat pppk, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN  Point-point penting dan Syarat PPPK ASN
formasi pppk

Adapun Formasi PPPK 2019 yang dapat diisi meliputi:
  1. JF ( Jabatan Fungsional ); dan
  2. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
[ads-post]
Untuk Penetapan Kebutuhan PPPK ditiap instansi pemerintah pusat maupun daerah, dalam Pasal 4  pp no 49 menyebutkan bahwa:
  1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  2. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan untuk jangka waktu PPPK 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  3. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada nomor (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
  4. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada nomor (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  5. Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam Pasal 6 PP No 49 Tahun 2018 bab III pengadaan, Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Terkait Manajemen PPPK ASN yang wajib diketahui:

Selanjutnya dalam Pasal 7 disebutkan bahwa Ayat 1 Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.

Ayat Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui tahapan:
  1. Perencanaan;
  2. Pengumuman formasi PPPK;
  3. Pelamaran;
  4. Seleksi PPPK;
  5. Pengumuman hasil pppk seleksi; dan
  6. Pengangkatan menjadi PPPK.

Untuk Pasal 8 bahwa Ayat 1 Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Ayat 2 Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dilakukan oleh:
  1. Panitia seleksi nasional pengadaan calon PPPK;
  2. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
  3. Instansi pembina JF.

Masih dalam Bab Pengadaan yaitu Pasal 10 PP No 49 tahun 2018 tentang PPPK yaitu:
  1. Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah pppK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
  2. Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK.
  3. Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan pppK.
  4. Panitia seleksi nasional pengadaan pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.

Berikut dibawah ini merupakan syarat PPPK yang merupakan bagian dari ASN (pasal 16 PP nomor 49 tahun 2018) :

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang boleh ikut PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Perlu juga diketahui bahwa dalam pasal 17 juga disebutkan:
  1. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
  2. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi (pasal 18).

Dalam Pasal 19 yaitu Seleksi calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
  1. Seleksi administrasi; dan
  2. Seleksi kompetensi.

Sedangkan dalam Pasal 20 ppk Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 angka 1 dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan (Pasal 21).

Yang perlu diperhatikan dalam pasal 22 adalah:
Ayat 1 Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
  1. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
  2. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Ayat 2 Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.

Ayat 3 Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Demikianlah mengenai Syarat PPPK yang merupakan bagian dari ASN, semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya calon PPPK, aamiin.
Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Hak-hak PPPK selain Gaji PPPK yaitu Perlindungan dan Cuti

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Perlindungan dan Hak Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK ASN harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

 Perlindungan dan Hak Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Hak-hak PPPK selain Gaji PPPK yaitu Perlindungan dan Cuti
pppk berhak memperoleh gaji dan tunjangan

Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:
[ads-post]
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan formasi pppk, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Dalam BAB X yaitu bab yang membahas masalah PERLINDUNGAN dalam Pasal 75 PP no 49 tahun 2018 menyebutkan bahwa:
Ayat 1 Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
  1. Jaminan hari tua;
  2. Jaminan kesehatan;
  3. Jaminan kecelakaan kerja;
  4. Jaminan kematian; dan
  5. Bantuan hukum.

Ayat 2 Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 angka 1, huruf 2, huruf 3, dan huruf 4 dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Ayat 3 Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 angka 5, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Sedangkan dalam BAB XI yang menyangkut masalah CUTI PPPK pada Bagian Kesatu (Umum) Pasal 76 disebutkan pada ayat :
  1. Setiap PPPK berhak memperoleh cuti.
  2. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh PPK.
  3. PPK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya.

Dalam Bagian Kedua Bab XI membahas masalah Jenis Cuti yang dalam Pasal 77 Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 PP no 49 ayat 1 terdiri atas:
  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti sakit;
  3. Cuti melahirkan; dan
  4. Cuti bersama.

Bagian Ketiga Bab XI masih membahas tentang jenis-jenis Cuti PPPK secara lebih rinci yaitu Cuti Tahunan dalam Pasal 78 dalam ayat:
  1. PPPK ASN yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  2. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan seca.ra tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
  4. Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Pasal 79  pp no 49 menyebutkan Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 2 akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.

Untuk Pasal 80 membahas tentang:
Ayat 1 PPPK berhak memperoleh atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat 1 dalam hal:
  • Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
  • Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bersangkutan harus. mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
  • Melangsungkan perkawinan pertama.

Ayat 2 pasal 80 Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 6 (enam) hari kerja.

Ayat 3 pasal 80 Dalam ha1 PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.

Pasal 81 PPPK yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Bagian Keempat BAB XI membahas tentang Cuti Sakit dimana dalam Pasal 82 Setiap PPPK yang sakit pppk berhak memperoleh atas cuti sakit.

Pada Pasal 83 PP no 49 tahun 2018 disebutkan dalam ayat:
  1. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  2. PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  3. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
  4. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  5. PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Dalam Pasal 84 masih membahas cuti sakit dalam ayat:
  1. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  2. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 1, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabatyang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 85 PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

Pasal 86 PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 87 menyebutkan bahwa:
  1. Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
  2. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.

Bagian Kelima Bab XI PP no 49 tahun 2018 membahas tentang Cuti Melahirkan dimana dalam Pasal 88 yaitu :
  1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
  2. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 89 bab XI tentang cuti melahirkan:
  1. PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenarrg untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
  2. Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Pasal 90 PPPK NON PNS yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam BAB XI tentang cuti-cuti PPPK yaitu membahas Cuti Bersama dalam Pasal 91 disebukan dalam ayat:
  1. Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.
  2. PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  3. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pada bagian akhir yaitu Bagian Ketujuh bab XI yaitu Panggilan Kembali Kerja dalam Pasal 92 ayat:
  1. PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan huruf d, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
  2. Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PPPK yang bersangkutan.

Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan BKN.

Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai PPPK berhak memperoleh selain Tunjungan yaitu Perlindungan dan Cuti semoga calon PPPK dapat mendapat pemahaman tentang PP nomor 49 tahun 2019. aamiin
Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Aturan PHK dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK


Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, Gaji PPPK dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja diatur dalam bab 9 Bagian Ketiga belas yaitu Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja yang terbagi menjadi beberapa paragraf:

 Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK Aturan PHK dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK
Jangka Waktu pppk asn


Terkait PP PPPK yang wajib diketahui:
[ads-post]

Paragraf I Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu PPPK Berakhir

Dalam Pasal 65 pp nomor 49 tahun 2018 diatur dalam beberapa ayat: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena jangka waktu PPPK berakhir diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a
  4. dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada saat berakhirnya perjanjian kerja.

Paragraf 2 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Meninggal Dunia

Dalam Pasal 66 ini mengatur tentang: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang meninggal dunia, diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Paragraf 3 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri


Pada Pasal 67 pp nomor 49 tahun 2018 sebagai berikut: Ayat 1 Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK non PNS yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima atau dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Ayat 3 Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja diterima, Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 5 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Paragraf 4 Tata Cara Pemberhentian karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK

Dalam Pasal 68 mengatur tentang: Ayat 1 Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Ayat 2 Dalam hal terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan perjanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan. Ayat 3 Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon. Ayat 4 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK non PNS yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 5 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 6 Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 7 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

Dalam Pasal 69 pp nomor 49 tahun 2018 mengatur tentang: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diajukan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PPPK oleh tim penguji kesehatan. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat {21 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. apabila tidak cakap jasmani/rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
  2. apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakitterus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.

Paragraf 6 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja

Selanjutnya dalam Pasal 70 pp no 49 tahun 2018 mengantur tentang: Ayat 1 PPPK yang tidak memenuhi target kinerja diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal hasil evaluasi penilaian kinerja ditetapkan oleh tim penilai kinerja.

Paragraf 7 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin


Dalam Pasal 71 ini memuat beberapa aturan: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPKyang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK ASN.

Paragraf 8 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam Pasal 72 disebutkan dalam beberapa ayat yang mengatur: Ayat 1 PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputtrsan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.

Paragraf 9 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan

Dalam Pasal 73 mengatur tentang: Ayat 1 PPPK yang ditetapkan sebagai tersangka diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.

Paragraf 10 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

Dalam Pasal 74 pp nomor 49 tahun 2018 diatur sebagai berikut: Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
  1. PPK kepada Presiden bagi PPPK ASN yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
  2. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
  3. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli utama.

Ayat 2 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.

Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:

Ayat 3 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Ayat 4 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurLls partai politik.

Demikianlah mengenai Aturan dan Sistem Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang dikutip dari PP nomor 49 tahun 2018, Semoga bermanfaat. aamiin.
Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ASN CPNS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

PP NOMOR 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)


Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri atas PPPK dan PNS. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

 MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ASN CPNS
pp no 49 tahun 2018

Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi PPPK dalam pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK ASN harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK ASN yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen pppK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan PPPK, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Berikut dibawah ini PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang dapat didownload melalui google drive dibawah ini:
[ads-post]
>>> PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Demikianlah PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK semoga menjadi ASN yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. aamiin.
Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Gaji PPPK dan Penghargaan yang didapat PPPK ASN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tunjangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK


Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih.

 Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK Gaji PPPK dan Penghargaan yang didapat PPPK ASN
gaji pppk

Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:
[ads-post]
Dalam Bab 5, 6 dan Bab 7 ini mengatur tentang Tunjuangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK ASN sebagai berikut:

BAB V GAJI DAN TUNJANGAN PPPK

Dalam pasal Pasal 38 disebutkan bahwa:
  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
  2. Gaji pppk dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

BAB VI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPK

Dalam bab 6 ini pada Pasal 39 mengatur tentang kompetensi PPPK:
  1. Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
  2. Setiap PPPK ASN memiliki kesempatan yang sama untuk diikut sertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
  4. Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja pppK yang bersangkutan.

Untuk Pasal 40 pp no 49 tahun 2018 mengatur tentang:
  1. Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
  2. Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 41 Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh PyB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi ASN.

Dalam Pasal 42 PP no 49 tahun 2018 disebutkan bahwa:
  1. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerja selanjutnya.
  2. Hasil evaluasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

Pasal 43 Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK ASN dilaksanakan oleh PyB.

Pasal 44 Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 45 PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Pasal 46 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dapat berupa pemberian:
  1. Tanda kehormatan;
  2. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
  3. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Pasal 47 Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48 Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada PPPK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.

Pasal 49 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf c diberikan oleh B/B setelah mendapat pertimbangan tim penilai kineda PppK.

Pasal 50 pp no 49 tahun 2018 Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan tentang Gaji PPPK, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK, semoga bermanfaat, aamiin.
Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK ASN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK


Peraturan Pemerintah pp no 49 tahun 2018 tidak hanya mengatur beberapa point saja, tetapi peraturan tentang PPPK juga diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji pppk dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

 Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK ASN
penilaian prestasi kerja pppk ASN

Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:
[ads-post]
Pada bab ini yang kami sampaikan adalah bab IV tentang Penilaian Kinerja dimana bab ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
  1. Penilaian Kinerja PPPK
  2. Jangka Waktu PPPK

Bagian Kesatu Penilaian Kinerja PPPK

Dalam Pasal 35 mengatur tentang:
  1. Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
  2. Penilaian kinerja PPPK ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
  3. Penilaian kineda PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  4. Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB pada Instansi Pemerintah masing-masing.
  5. Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
  6. Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
  7. Hasil penilaian kinerja pppK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
  8. Hasil penilaian kinerja pppK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
  9. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.


Pasal 36 Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua Jangka Waktu PPPK

Sedangkan Pasal 37 pp no 49 tahun 2018 mencakup:
  1. Jangka Waktu PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  2. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
  3. Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi JPT yang berasal dari kalangan PPPK Non PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ppK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
  5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Demikianlah tentang Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK yang diatur dalam PP no 49 tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Sumber https://www.gurusd.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, 10 January 2019

Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK ASN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK


IndoINT.org, Peraturan Pemerintah pp no 49 tahun 2018 tidak hanya mengatur beberapa point saja, tetapi peraturan tentang PPPK juga diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, gaji pppk dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

 Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK ASN
penilaian prestasi kerja pppk ASN

Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:

Pada bab ini yang kami sampaikan adalah bab IV tentang Penilaian Kinerja dimana bab ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
  1. Penilaian Kinerja PPPK
  2. Jangka Waktu PPPK

Bagian Kesatu Penilaian Kinerja PPPK

Dalam Pasal 35 mengatur tentang:
  1. Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
  2. Penilaian kinerja PPPK ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
  3. Penilaian kineda PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  4. Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB pada Instansi Pemerintah masing-masing.
  5. Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
  6. Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
  7. Hasil penilaian kinerja pppK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
  8. Hasil penilaian kinerja pppK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
  9. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.


Pasal 36 Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua Jangka Waktu PPPK

Sedangkan Pasal 37 pp no 49 tahun 2018 mencakup:
  1. Jangka Waktu PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  2. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
  3. Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi JPT yang berasal dari kalangan PPPK Non PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ppK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
  5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Demikianlah tentang Penilaian Kinerja dalam Menjamin Objektivitas Prestasi kerja PPPK yang diatur dalam PP no 49 tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Gaji PPPK dan Penghargaan yang didapat PPPK ASN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tunjangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK


IndoINT.org, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih.

 Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK Gaji PPPK dan Penghargaan yang didapat PPPK ASN
gaji pppk

Manajemen Calon PPPK yang wajib diketahui:

Dalam Bab 5, 6 dan Bab 7 ini mengatur tentang Tunjuangan, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK ASN sebagai berikut:

BAB V GAJI DAN TUNJANGAN PPPK

Dalam pasal Pasal 38 disebutkan bahwa:
  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
  2. Gaji pppk dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

BAB VI PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPK

Dalam bab 6 ini pada Pasal 39 mengatur tentang kompetensi PPPK:
  1. Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
  2. Setiap PPPK ASN memiliki kesempatan yang sama untuk diikut sertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
  4. Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja pppK yang bersangkutan.

Untuk Pasal 40 pp no 49 tahun 2018 mengatur tentang:
  1. Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
  2. Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 41 Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh PyB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi ASN.

Dalam Pasal 42 PP no 49 tahun 2018 disebutkan bahwa:
  1. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerja selanjutnya.
  2. Hasil evaluasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

Pasal 43 Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK ASN dilaksanakan oleh PyB.

Pasal 44 Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 45 PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Pasal 46 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dapat berupa pemberian:
  1. Tanda kehormatan;
  2. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
  3. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Pasal 47 Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48 Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada PPPK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.

Pasal 49 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf c diberikan oleh B/B setelah mendapat pertimbangan tim penilai kineda PppK.

Pasal 50 pp no 49 tahun 2018 Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan tentang Gaji PPPK, Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan yang didapat PPPK, semoga bermanfaat, aamiin.
Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Pengenaan Sanksi Disiplin dan Jangka Waktu PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pengenaan Sanksi Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK


IndoINT.org, Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN yaitu PPPK dan ASN. Pegawai ASN diserahi tugas dan fungsi PPPK untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

 Pengenaan Sanksi Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK Pengenaan Sanksi Disiplin dan Jangka Waktu PPPK
Calon pppk

Terkait Manajemen PPPK ASN yang wajib diketahui:

Dalam pp no 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini juga mengatur disiplin, serta pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Pada BAB VIII yang mengatur tentang Disiplin PPPK dimana dalam Pasal 51 menyebutkan bahwa:
  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.
  2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  3. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Sedangkan dalam Pasal 52:
  1. Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.
  2. Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
  3. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
  4. perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk BAB IX PP no 49 tahun 2018 mengatur Pemutusan Jangka Waktu PPPK dimana bab IX ini dibagi menjadi 13 bagian:

Bagian Kesatu

Bagian Kesatu ini membahas masalah Umum dimana dalam Pasal 53 ayat:
Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
  1. Jangka waktu PPPK berakhir;
  2. Meninggal dunia;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Ayat 2 PP no 49 Tahun 2018 tentang Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  2. Melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat; atau
  3. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Ayat 3 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
  1. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
  3. Hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  5. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Bagian Kedua

Pada bagian Kedua ini mencakup Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir.

Pasal 54 PP no 49 tahun 2018 menyebutkan bahwa:
Ayat 1 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu pppk berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 nomor 1 yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

Ayat 2 Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Ayat 3 menyebutkan bahwa Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Bagian Ketiga

Pada Bagian ketiga ini mengatur tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia, yaitu Pasal 55 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 nomor 2 diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri dalam Pasal 56 diatur:

Ayat 1 PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

Ayat 2 Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu pppk berakhir.

Ayat 3 Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, apabila:
  1. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
  2. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus).

Ayat 4 Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud pada ayat (3).

Ayat 5 Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ayat 6 PPPK yang dikenakan pemuhrsan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

Ayat 7 PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.

Bagian Kelima

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK Dalam Pasal 57 diatur sebagai berikut:
  1. Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK ASN.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja akibat perampingan organisasi diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

Bagian Keenam

Pada bagian keenam ini mengatur tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani. Dalam Pasal 58 diatur tentang:

Ayat 1 PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena:
  1. kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
  2. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2 Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

Ayat 3 Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Ayat 4 Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 beranggotakan dokter pemerintah.

Ayat 5 PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin dalam Pasal 59 mengatur:
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf  b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

Bagian Kedelapan

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja dalam Pasal 60 diatur dalam ayat sebagai berikut:
  1. PPPK yang tidak memenuhi target kinerja dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 pp no 49 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil penilaian kinerja.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK ASN.

Bagian Kesembilan

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dalam Pasal 61 mengatur tentang:
  1. PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Bagian Kesepuluh

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan dalam Pasal 62 diatur sebagai berikut:
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Bagian Kesebelas

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dalam pasal 63 disebutkan bahwa:
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf  c diberhentikan tidak dengan hormat;
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Calon PPPK:

Bagian Keduabelas

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana dalam Pasal 64 disebutkan bahwa:
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara berdasarkan putusa.n pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d diberhentikan tidak dengan hormat.
  2. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Demikianlah mengenai Pengenaan Sanksi Disiplin dan Jangka Waktu PPPK, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Sumber https://www.profesiguru.org/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.