Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online untuk SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 ini merupakan ringkasan dari Juknis PPPDB Online SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 yang dapat anda lihat pada tautan berikut:
Juknis PPPDB Online SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018/2019
Langsung saja kita lihat Tata Cara Pendaftaran PPDB Online bagi calon peserta didik baru SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 berikut ini:
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMK Tahun 2018
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
- Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
- Calon peserta didik SMA dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan peminatan pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
- Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 1 (satu) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
- Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
- Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
- Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
- Persyaratan PPDB
- Tata Cara Pendaftaran
- Alur Pendaftaran
- Zonasi dan Daya Tampung
- Penetapan Peminatan
- Seleksi dan Nilai Akhir
- Daftar Ulang
- Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment