Thursday 24 May 2018

Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018

Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Dalam rangka Memasuki Tahun Pelajaran 2018/2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018.

baca juga: Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Sahabat Dunia Pendidikan, Permendikbud Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tersebut terkait tentang tata cara PPDB (Bab III), Perpindahan Peserta didik (Bab IV), Pelaporan dan Pengawasan (BAb V), Larangan PPDB (Bab VI), Sanksi-Sanksi (Bab VII) dan Ketentuan Lain (Bab VIII).

Sahabat Dunia Pendidikan, Untuk Lebih Jelasnya, Berikut dibawah ini Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk Semua Jenjang, yang dapat diambil Melalui Google Drive:

==> Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018

Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018, semoga Bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment