Wednesday 23 May 2018

Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK - Permendikbud No.14 Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK - Permendikbud No.14 Tahun 2018 ini kami bagikan untuk Bapak/Ibu yang menjabat sebagai Panitia Pelaksana PPDB khususnya dan Sekolah pada umumnya sebagai pedoman terbaru dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2018/2019 yang akan dimulai sejak Juni mendatang. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini merupakan kebijakan terbaru yang sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan pendidikan saat ini.

Ibu yang menjabat sebagai Panitia Pelaksana PPDB khususnya dan Sekolah pada umumnya sebaga Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK - Permendikbud No.14 Tahun 2018

Untuk Waktu dan Mekanisme PPDB diatur dalam Pasal 3 yakni sebagai berikut:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: (a). persyaratan; (b). proses seleksi; (c). daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; (d). biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan (e). hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Dan Pasal 4 yang kami uraikan sebagai berikut:
  1. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring).
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
  4. Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Untuk mempelajarinya secara lebih detail, silakan Bapak/Ibu download saja Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun 2018/2019 TK,SD,SMP,SMA,SMK pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.


Semoga Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK - Permendikbud No.14 Tahun 2018 ini dapat berguna bagi anda guru yang belum memiliki juknis ini. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap untuk SD/ Mi, SMP/ Mts, dan SMA/ SMK/ MA baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini atau melalui menu yang tersedia.

Sumber http://www.rppkurikulum2013sdsmpsma.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment