Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Persyaratan PPDB Online untuk SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 ini berisi ringkasan dari Juknis PPPDB Online SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 yang dapat anda lihat pada tautan berikut:
Langsung saja kita lihat Persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta didik baru SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 berikut ini:
Persyaratan PPDB Online SMK Tahun 2018
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
- Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
Keterangan :
Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri sebagaimana tabel berikut :
NO | BIDANG KEAHLIAN | OBYEK PEMERIKSAAN |
1. | Teknologi Rekayasa |
|
2. | Teknik Informatika |
|
3. | Kesehatan dan Pekerjaan Sosial |
|
4. | Agribisnis dan Teknologi |
|
5. | Kemaritiman |
|
6. | Bisnis dan Manajemen |
|
7. | Pariwisata |
|
8. | Energi dan Pertambangan |
|
9. | Seni dan Industri Kreatif |
|
Catatan :
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.
Baca Juga:
- Persyaratan PPDB
- Tata Cara Pendaftaran
- Alur Pendaftaran
- Zonasi dan Daya Tampung
- Penetapan Peminatan
- Seleksi dan Nilai Akhir
- Daftar Ulang
- Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment