Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Juknis BOP RA 2019 merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal untuk tahun anggaran 2019 yang dikeluarkan telah oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesian dan Juknis ini menjadi pedoman dalam penyelenggaran Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Juknis BOP RA 2019 PDF |
Dalam Juknis BOP Raudlatul Athfal/ RA 2019 sasaran pemberian bantuan/dana adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia yang sudah memenuhi syarat salah satunya adalah memiliki izin operasional. BOP RA dapat digunakan untuk kebutuhan biaya operasional Raudlatul Athfal dan non personalia. Dengan pemberian bantuan ini harapan dari pemerintah mampu mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua lapisan masyarakat tentu saja untuk mendukung rangka program pendidikan anak untuk usia dini.
Juknis BOP RA memuat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh penyelenggara pendidikan Raudlatul Athfal, silahkan simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian BOP
BOP merupakan program pemerintah dalam rangka memberikan dana/bantuan secara langsung kepada RA (Raudlatul Athfal) untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan dan biaya non personalia sebagaimana yang diatur pada Permendiknas No.69 tahun 2009.
Tujuan BOP
Bop di keluarakan dengan tujuan mewujudkan pelayaanan pendidikan yang terjangkau, berkualitas dan bermutu bagi semua unsur elemen masyarakat untuk mendukung program Raudlatul Athfal.
Sasaran Program dan Besarnya Bantuan
Program BOP ditujukan bagi Raudlatul Athfal yang telah memiliki izin operasional yaitu untuk RA di seluruh wilayah Indonesia. Besarnya bantuan operasional yaitu Rp 300.000/siswa/tahun dihitung dengan berdasarkan jumlah peserta didik RA.
Waktu Penyaluran BOP
Dana akan diberikan selama12 bulan untuk tahun 2019 yaitu mulai bulan Januari s.d Desember dan dicairkan paling lambat pada akhir april 2019.
Mekanisme Penyaluran BOP RA
Penyaluran dana BOP untuk RA dilakukan melalui Kanwil Kementrian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan cara pembayaran langsung ke rekening RA yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Petunjuk Teknis penggunaan BOP untuk Raudlatul Athfal 2019 silahkan download pada tautan dibawah ini.
Download Juknis BOP RA 2019 PDFBerikut ini komponen-komponen yang dapat dibiayai menggunakan dana BOP RA antara lain sebagai berikut :
- Pengembangan untuk perpustakaan
- Pembelian alat peraga pembelajaran
- Pembelian BHP (Bahan Habis Pakai)
- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik
- Langganan jasa dan daya lainnya
- Kegiatan PPDB
- Biaya pemantauan tumbuh kembang anak usia dini
- Biaya pemberian gizi anak atau pemberian makanan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan BOP RA
- Pembelian perangkat keras dan lunak pengolahan data
- Perawatan SARPRAS RA
- Pengembangan kegiatan profesi guru
- Pembayaran gaji honor bulanan GTK non PNS
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment