Tuesday, 6 March 2018

Juknis PPDB Madrasah 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis PPDB Madrasah 2018 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag dengan Nomor 481 Tahun 2018.

Isi dari keputusan tersebut, membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Dirjen P Juknis PPDB Madrasah 2018

Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2018 adalah panduan teknis untuk semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan penerimaan siswa baru untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah Tahun 2018

Di dalam Juknis PPDB Madrasah 2018, madrasah bisa menyelenggarakan PPDB mulai dari bulan Februari sampai dengan Juli.

Di antara poin penting yang diatur dalam juknis tersebut ialah mengenai syarat penerimaan calon peserta didik di setiap jenjang yang tertuang dalam Bab II Juknis tersebut.

Salah satu isinya mengatur tentang usia calon siswa, yaitu sebagai berikut:
  • Jenjang RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • Jenjang RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • Jenjang MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Jenjang MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya
  • Jenjang MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

Aturan Rombel Madrasah

Dalam Juknis tersebut juga diatur mengenai rombongan belajar. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel

Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MI)

  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel

Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel

Jenjang Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel

Jenjang Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Download Juknis PPDB Madrasah 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download file Juknis PPDB Madrasah 2018 pada link di bawah ini:

Demikianlah informasi mengenai Juknis PPDB Madrasah 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment