Saturday 4 August 2018

Juknis Anugerah Guru/Tenaga Kependidikan Madrasah 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama R.I DIRJEN Pendidikan Islam sebagai salah satu dasar/acuan penting bagi lembaga penyelenggara dan juga peserta yang nantinya akan ikut berpartisipasi dalam penghargaan guru/tenaga kependidikan madrasah pada bulan September tahun 2018.

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah  Juknis Anugerah Guru/Tenaga Kependidikan Madrasah 2018
Juknis Anugerah Guru/ Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 PDF
Dalam Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 terdapat mekanisme pelaksanaan, berikut ini penjelasan singkatnya. Dan nanti Juknis Anugerah Guru Madrasah dapat Bapak/Ibu download dibagian akhir penjelasan.

Mekanisme Pelaksanaan
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengajukan peserta dari provinsi setempat dengan mengirimkan 1 (satu) eksemplar dokumen keikutsertaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, yang terdiri dari :
  • Formulir yang sudah diisi lengkap,
  • Rekomendasi atau pengajuan sebagai peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat,
  • dokumen portofolio, dan
  • Karya tulis ilmiah, disertai lampiran yang berupa foto atau grafik (jika ada). 
2. Nama-nama peserta yang diajukan beserta dokumen kelengkapannya mohon telah diterima oleh Panitia paling lambat tanggal 14 September 2018 jam 17.00 WIB di alamat:
Lantai IV Blok B
Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4
Jakarta Pusat
Telepon/Fax : 021-3507479
Email : gtkmadrasah@kemenag.go.id

3. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dilakukan melalui 3 (tiga) tahap penilaian:
  • Tahap pertama berupa penilaian terhadap dokumen portofolio dan karya tulis,
  • Tahap kedua merupakan tahapan verifikasi dan klarifikasi, dan
  • Tahap ketiga adalah grand final yang terdiri dari penilaian terhadap presentasi karya tulis dan wawancara.
  • Penilaian tahap pertama dilakukan terhadap dokumen seluruh peserta yang diajukan oleh Kanwil Kementerian Provinsi.
  • Penilaian tahap kedua dilakukan terhadap sejumlah peserta yang perlu dilakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap dokumen yang diserahkannya (sesuai kebutuhan).
  • Sedang penilaian tahap ketiga dilakukan terhadap 55 (lima puluh lima) peserta terbaik hasil penilaian tahap pertama dan kedua dan akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti grand final.
4. Penilain dilakukan secara objektif dan independen oleh tim penilai yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. Hasil penilaian bersifat final.

5. Pemenang pertama, kedua, ketiga serta harapan satu dan dua untuk tiap-tiap kategori akan diberi penghargaan oleh Menteri Agama, berupa sertifikat dan dana pembinaan yang diterimakan pada acara puncak kegiatan Hari Guru Nasional Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta.

Penentuan Pemenang 
  1. Nominator yang memperoleh nilai akhir tertinggi ditetapkan sebagai pemenang, begitu seterusnya;
  2. Setiap kategori akan ditetapkan 3 (tiga) orang pemenang, sebagai juara I, II, dan III serta 2 (dua) orang juara harapan;
  3. Penentuan pemenang ditetapkan melalui rapat Dewan Juri dan panitia. 
Demikian tadi penjelasan singkat mengenai Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018. Mudah-mudahan dapat membantu dan bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment