Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Buat rekan operator, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pengisian nilai akhir rapor, Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berbasis Nasional di Dapodik. Surat bernomor 08/D/KR/2017 mengintstruksikan kepada Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk menugaskan kepada kepala sekolah melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester 1 (satu) sampai 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), kedalam aplikasi dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai yang dientri kedalam aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN;
- Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat;
- Entri Nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik;
- Satuan Pendidikan SMP, SMA, dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik Versi 2017b;
- Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan dapodik, yaitu aplikasi e-rapor SMA untuk satuan pendidikan SMA, dan Aplikasi E-rapor SMK untuk satuan pendidikan SMK;
- Satuan pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada aplikasi dapodik versi terbaru;
- Teknis entri dapat dilihat pada panduan aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
- Tanggal waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
bagi anda yang berminat unduh edaran tentang pengisian nilai akhir rapor, US dan USBN 2017, silahkan di unduh pada tautan dibawah ini
EDARAN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US, DAN USBN DI DAPODIK 2017
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment