Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Pada Maret 2019 Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menerbitkan sebuah aplikasi baru yang dinamakan dengan Aplikasi DP-SPM.
Nah bagi anda para Operator Madrasah sebaiknya coba melihat-lihat dulu seperti apa aplikasi ini, supaya nanti ketika sudah mulai menggunakannya bisa mengoperasikannya dengan benar.
Sebagai gambaran awal, di sini saya akan menjelaskan sedikit mengenai aplikasi ini.
Apa itu Aplikasi DP-SPM?
Aplikasi DP-SPM adalah sebuah aplikasi berbasis website yang menjadi wadah beberapa aplikasi sarana dan prasarana Madrasah meliputi Aplikasi SIM SARPRAS, E-MONEV, SBSN Madrasah, E-Profil, JDIH-SPM, GIS dan lain sebagainya.Jadi untuk bisa mengakses beberapa aplikasi tersebut maka nantinya pengguna cukup login saja ke aplikasi DP-SPM.
Adapun laman utama aplikasi tersebut bisa anda lihat pada gambar di atas.
Alamat Website Aplikasi DP-SPM
Alamat situs aplikasi ini adalah sebagai berikut http://dpspm.subditkskk.website/Fitur Aplikasi DP-SPM
Menu utama pada aplikasi ini meliputi:- Daftar Website Kemenag
- Profil KSKK Madrasah
- Informasi
- Isi Data Diri Peserta Kegiatan
- Login DP-SPM
Akun Login Aplikasi D-SPM
Secara umum akun login aplikasi ini adalah Username menggunakan Nomor Statistik Madrasah (NSM) sedangkan Password adalah jenjang spasi 1234.Lebih jelasnya perhatikan di bawah ini
Akun RA/BA
Username: NSMPassword: Jenjang <Spasi> 1234
Contoh
Username: 111315020002
Password: RA 1234
Akun MI
Username: NSMPassword: Jenjang <Spasi> 1234
Contoh
Username: 121415020002
Password: MI 1234
Akun MTs
Username: NSMPassword: Jenjang <Spasi> 1234
Contoh
Username: 131413023002
Password: MTS 1234
Akun MA
Username: NSMPassword: Jenjang <Spasi> 1234
Contoh
Username: 121411032001
Password: MA 1234
Demikianlah informasi mengenai Alamat Website Aplikasi DP-SPM yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 comments:
Post a Comment