Saturday 26 September 2015

INFO MEKANISME PENGANGKATAN HONORER K2 2015 OLEH BKN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 yang lebih dahulu akan di angkat CPNS dijawab oleh Badan Kepegawaian Negara  INFO MEKANISME PENGANGKATAN HONORER K2 2015 OLEH BKN
Teka-teki siapa tenaga honorer K2 yang lebih dahulu akan di angkat CPNS dijawab oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN menetapkan mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2) berdasarkan mekanisme perangkingan. Perangkingan ini dilihat dari hasil testing serta skor passing gradenya saat mengikuti tes 2013.

"Karena 2016 ini sudah dimulai proses testing perangkingan (sesuai passing grade), siapa-siapa honorer K2 yang duluan diangkat, kami membutuhkan anggaran lebih banyak," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (21/9).

Selain tahapan perangkingan, BKN juga akan melakukan verifikasi validasi data honorer K2 yang diajukan masing-masing instansi. Verval BKN ini sangat penting untuk mengeluarkan NIP CPNS.

"Meski verval sudah dilakukan masing-masing daerah, namun BKN harus melakukan verval lagi. Karena ini baru kali pertama, BKN perlu melakukan pelatihan kepada seluruh BKD untuk menyamakan visi agar tidak ada honorer K2 bodong yang disisipkan," bebernya.

Pemerintah daerah diminta mempercepat proses verifikasi validasi (verval) honorer kategori dua (K2) dan kategori satu (K1). Pasalnya, pemerintah hanya akan memproses pengangkatan CPNS dari daerah yang sudah menyelesaikan verval.

"Kami akan mendahulukan yang sudah melakukan verval. Dalam road map kami, proses pengangkatan sudah dimulai 2015 ditandai dengan verval data honorer tertinggal," terang Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono di kantornya, Senin (21/9).

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu sebagian besar daerah terutama di Pulau Jawa sudah memasukkan data verval diserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hanya saja, data tersebut harus diverifikasi ulang karena ada kemungkingan yang sudah berhenti, meninggal, dan lain-lain.

"Pemda harus benar-benar memastikan honorer K2 dan K1 asli disertai SPTJM by name by adress," tegasnya. Sebelumnya data verval yang dimasukkan hanya dilampirkan SPTJM gelondongan (satu SPTJM untuk seluruh honorer). Namun dengan proses pengangkatan CPNS, maka setiap honorer K2 harus dilampirkan satu SPTJM.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

0 comments:

Post a Comment